Kamis 17 May 2018 21:01 WIB

Koopssusgab TNI Dikhawatirkan Mengulang Orde Baru

Sebaiknya pemerintah menunggu pembahasan RUU Antiterorisme yang sedang dibahas DPR.

Rep: Muhyiddin/ Red: Ratna Puspita
[Ilustrasi] Tim Densus 88 membawa barang bukti saat penggeledahan usai penangkapan terduga teroris di Jemaras, Klangenan, Kab. Cirebon, Jawa Barat, Kamis (17/5).
Foto: Antara/Risky Maulana
[Ilustrasi] Tim Densus 88 membawa barang bukti saat penggeledahan usai penangkapan terduga teroris di Jemaras, Klangenan, Kab. Cirebon, Jawa Barat, Kamis (17/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rencana pemerintah menghidupkan kembali Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopssusgab) TNI untuk memberantas terorisme memunculkan kekhawatiran Orde Baru bakal terulang. Jangan sampai pelibatan TNI dalam memberantas TNI justru menghidupkan dominasi militer di area sipil.

Ketua Bidang Hukum dan Perundang-Undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Basri Bermanda mengatakan pada masa orde baru, Soeharto sebagai presiden memegang kekuasaan dengan kontrol yang sangat ketat. Militer pun mendapat tempat dan dominan di pemerintahan. 

"Memang ada kehawatiran jangan terjadi lagi pengalaman kita di era orde baru dulu. Akan tetapi, ini kiranya dalam kondisi yang berbeda," ujar Basri saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (17/5).

Dia menuturkan, pembentukan Koopssusgab TNI memang merupakan hak prerogatif presiden. Dia juga memahami saat ini ancaman terorisme di Indonesia sudah semakin nyata, sehingga kekhawatiran masyarakat terhadap aksi terorisme semakin tinggi. 

Karena itu, menurut dia, jika kondisi sekarang sudah dianggap darurat maka pembentukan Koopssusgab TNI tidak masalah. "Saya pikir untuk menyelamatkan bangsa itu yang paling diutamakan," ucapnya.

Namun, dia berpendapat, saat ini Koopssusgab TNI tidak perlu dihidupkan lagi.  Menurut dia, sebaiknya pemerintah menunggu pembahasan RUU Antiterorisme yang sedang dibahas DPR.

“Karena masalah-masalah yang krusial itu nampaknya hampir selesai. Kita tunggu lah," katanya.

Dia menambahkan, menghidupkan kembali pasukan khusus itu juga harus mempunyai payung hukum yang kuat sehingga tidak ada pelanggaran ketika melakukan tindakan. “Kalau memang ada payung hukum yang kuat tidak ada masalahnya," jelasnya.

photo
Infografis Rangkaian Serangan Teroris di Surabaya dan Sidoarjo.

Pada Rabu (16/5) kemarin, Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko menyatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah merestui dihidupkannya kembali Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopssusgab) TNI. Dengan dihidupkannya gabungan pasukan khusus TNI ini, aparat yang terlibat mengatasi terorisme sudah mencakup Polri lewat Densus 88 dan TNI dengan Koopssusgab. 

Moeldoko menegaskan, kemampuan pasukan Koopssusgab juga telah disiapkan secara baik untuk ditugaskan ke berbagai daerah di Indonesia. Selanjutnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Panglima TNI akan membahas lebih lanjut tugas pasukan khusus gabungan ini.

Koopssusgab ini juga pernah dibentuk Moeldoko saat menjabat sebagai panglima TNI dan diresmikan pada Juni 2015. Pasukan elite tersebut merupakan gabungan personel terbaik dari pasukan khusus pemberantasan terorisme TNI.

Mengapa tidak menunggu RUU Antiterorisme rampung? Moeldoko menilai untuk mengaktifkan kembali pasukan khusus ini tidak memerlukan payung hukum. "Tidak perlu menunggu. Sekarang ini pasukan itu sudah disiapkan," kata Moeldoko di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Rabu (16/5) kemarin.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement