REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni mengatakan, partainya akan segera mengajukan uji materi terkait pasal-pasal dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang memuat soal definisi kampanye. Secara spesifik, PSI ingin menegaskan arti dan batasan mengenai citra diri yang menjadi salah satu definisi kampanye berdasarkan UU pemilu tersebut.
Menurut Raja Juli, rencana mengajukan uji materi sudah dibicarakan secara internal oleh PSI. Mereka sudah membahas langkah-langkah persiapan sebelum menggugat ke MK.
"Kami akan maju ke MK, meminta pemaknaan yang paling tepat dari MK soal apa yang dimaksud dengan citra diri," ungkap Raja Juli kepada wartawan di kantor DPP PSI, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (17/5).
Baca: Dilaporkan ke Polisi oleh Bawaslu, PSI Merasa Dizalimi.
Sebagaimana diketahui, citra diri masuk sebagai salah satu definisi kampanye. Citra diri tersebut ada dalam pasal 35 ayat 1 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Bunyi pasal itu adalah kegiatan kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/citra diri peserta pemilu. Raja Juli mengatakan, PSI tidak merujuk kepada pasal tersebut.
"Sebab, itu terlalu fleksibel. Kemarin kami lihat kalau siluet saja bisa disebut citra diri. Kalau sudah ada calon cawapres yang muncul sekelebat saja itu sudah masuk citra diri juga," tuturnya.
Karena itu, PSI mempertanyakan pengertian yang konkret dari citra diri. Partai besutan Grace Natalie ini pun berpendapat bahwa definisi kampanye yang lebih operasional ada dalam pasal 274 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Pasal itu menjelaskan tentang materi kampanye yang meliputi visi, misi, dan program. "Dalam pasal 247 tidak ada istilah citra diri. Sehingga, kami memandang pasal tersebut (pasal 35 ayat 1) adalah pasal karet yang bisa menzalimi siapa saja. Hari ini PSI, besok entah siapa lagi, sesuai dengan orderan," kata Raja Juli menegaskan.
Dia menambahkan, rencananya gugatan uji materi akan menyasar kepada pasal 35 ayat 1 dan pasal 247. Namun, Raja Juli belum dapat memastikan jadwal pengajuan uji materi itu.
"Kami upayakan secepatnya," katanya.
Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Abhan, menjelaskan, elemen dalam iklan PSI yang tayang di harian Jawa Pos pada 23 April lalu menguatkan pelanggaran tindak pidana pemilu. Dalam iklan, antara lain, terdapat materi ajakan untuk berpartisipasi dalam polling yang digelar oleh PSI, materi alternatif capres dan cawapres serta kabinet kerja Presiden Joko Widodo periode 2019-2024, foto Joko Widodo, lambang PSI, serta nomor urut PSI sebagai peserta Pemilu 2019.
"Hal ini termasuk dalam kegiatan melakukan kampanye sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat 35 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Di mana kampanye diartikan sebagai penyampaian visi, misi, program dan/citra diri," tutur Abhan, Kamis siang.
Abhan menambahkan, temuan ini sudah diteruskan kepada Bareskrim Polri pada Kamis pagi. "Kami sudah melaporkan dan laporan sudah diterima. Nanti pihak Bareskrim Polri yang akan melanjutkan," kata Abhan menambahkan.