Jumat 18 May 2018 00:16 WIB

Terdakwa Pemilik Sabu di Bali Divonis 11 Tahun Penjara

Terdakwa I Putu Ayu Lestari dinilai terbukti memiliki sabu seberat 150 gram.

Narkoba jenis sabu-sabu (ilustrasi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Narkoba jenis sabu-sabu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menghukum terdakwa I Putu Ayu Lestari (38) selama 11 tahun penjara. Terdakwa dinilai terbukti memiliki narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 150 gram.

Ketua Majelis Hakim I Wayan Kawisada di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (17/5), juga menjerat terdakwa dengan membayar denda Rp 1 miliar, subsider tiga bulan kurungan penjara. Ayu Lestari dinilai terbukti melanggar Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Terdakwa terbukti melawan hukum menguasai narkotika golongan I bukan tanaman melebihi lima gram, sehingga wajib menjalani hukuman 11 tahun penjara terhitung terdakwa selama berada dalam tahanan dan membayar Rp 1 miliar, subsider tiga bulan," kata Hakim.

Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Ni Nyoman Martini. Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut hukuman selama 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider enam bulan kurungan.

Mendengar putusan hakim tersebut, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya Benny Hariono menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim. Demikian, jaksa juga menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim.

"Kami menyatakan pikir-pikir selama seminggu atas putusan majelis hakim," kata Benny.

Penangkapan terdakwa bermula dari petugas Satnarkoba Polresta Denpasar menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seorang wanita yang sering melakukan peredaran narkoba di Jalan Majapahit, Kuta, Kabupaten Badung. Berdasarkan informasi itu, pada 27 Desember 2017, Pukul 11.30 Wita, petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui terdakwa kos dikamar 20, Jalan Majapahit, Kuta, Kabupaten Badung.

Kemudian, petugas langsung menangkap terdakwa dan melakukan penggeledahan tubuh dan kamar kosnya. Di dalam kamar kos terdakwa, petugas menemukan satu buah koper berwana pink yang didalamnya berisi satu paket sabu-sabu dan setelah ditimbang beratnya mencapai 100,89 gram brutto.

Tidak hanya itu, petugas juga berhasil menemukan tiga paket sabu-sabu terbungkus plastik berwarna hitam yang disimpan di dalam baskom abu-abu dengan berat masing-masing paket kode A mencapai 45,85 gram brutto, paket kode B seberat 0,34 gram brutto dan paket kode C seberat 0,94 gram brutto. Kepada petugas, terdakwa mengaku barang haram itu milik temannya Viktor Suherman (DPO) yang berada di Jakarta.

Kepada petugas, terdakwa mengaku hanya diperintahkan temannya itu untuk mengambil barang sesuai perintah Viktor. Selanjuntnya, terdakwa ditugaskan untuk menempelkan barang haram itu sesuai perintah Viktor yang nantinya akan diberikan upah sabu-sabu secara gratis untuk digunakannya sendiri.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement