Kamis 17 May 2018 16:12 WIB

Koopssusgab Terorisme, HNW: Bikin Dulu Payung Hukumnya

Pemerintah diminta menunda pembentukan Koopssusgab.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Andri Saubani
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid.
Foto: MPR RI
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi I DPR Hidayat Nur Wahid menyarankan pemerintah mengkaji sisi hukum terkait rencana pembentukan Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopssusgab) untuk penanganan terorisme. Menurutnya, jika tidak sesuai dengan payung hukum maka sebaiknya pemerintah menunda pembentukan Koopssusgab.

"Kalau payung hukumnya ternyata belum ada ya bikin dulu payung hukumnya, jangan malah menambah masalah yang kemudian tidak menyelesaikan masalah," ujar Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/5).

Menurut Hidayat, jika memang diperlukan perbantuan TNI dalam penanganan terorisme, sebenarnya sudah dapat dilakukan tanpa harus pembentukan tim gabungan. Ia mencontohkan, pelibatan TNI dalam Operasi Tinombala di Poso sebagai bantuan kendali operasi (BKO) kepada Polri.

"Ada payung hukum UU tentang pertahanan negara yang memungkinkan polisi untuk minta BKO dan itu sudah terjadi di kasus Poso dulu dengan pelibatan dari pada TNI dan itu dimungkinkan," ujar Hidayat.

Hidayat menegaskan, pada prinsipnya pihaknya mendukung pemberantasan terorisme yang terus terjadi belakangan ini dengan berbagai cara. Namun ia menegaskan, upaya penanganan harus tetap sesuai dengan payung hukum.

"Supaya tidak menghadirkan kesimpangsiuran dan atau penggunaan wewenangan yang berlebihan sehingga akan menghadirkan problema bagaimana terkait pemeberantasan terorisme," ujar Wakil Ketua MPR tersebut.

Lebih lanjut Hidayat berharap penanganan terorisme jangan sampai menghadirkan stigma yang terlalu luas. Sebab sejak adanya peristiwa teroris yang beruntun, banyak terjadi perlakuan yang tidak adil kepada para santri dan muslimah bercadar.

"Ada seorang wanita pakai cadar kemudian diturunkan pakai dengan alasan bisnya penuh padahal tidak penuh. Jadi kondisi terorisme ini tidak membantu untuk memberantas terorisme karena justru menghadirkan kondisi dimana masyarakat merasa tertekan dan terteror," kata Hidayat.

Sebelumnya, penghidupan Koopssusgab diungkapkan pertama kali oleh Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko. Bahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah merestui Koopssusgab yang merupakan tim antiteror gabungan dari tiga matra TNI, yakni Sat-81 Gultor Komando Pasukan Khusus milik TNI AD, Detasemen Jalamangkaraya TNI AL, dan Satbravo 90 Komando Pasukan Khas dari TNI AU.

"Untuk komando operasi khusus gabungan TNI, sudah direstui oleh Presiden dan diresmikan kembali oleh Panglima TNI," kata Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko di Komplek Istana Presiden, Jakarta, Rabu (16/5).

Moeldoko menyampaikan kemampuan pasukan Koopssusgab telah disiapkan secara baik untuk ditugaskan ke berbagai daerah di Indonesia. Selanjutnya, Kapolri dan juga Panglima TNI akan membahas lebih lanjut tugas pasukan khusus gabungan ini

Untuk mengaktifkan kembali komando operasi khusus gabungan ini, kata dia, tak perlu menunggu pembahasan revisi UU Terorisme rampung. Selain itu, Moeldoko menambahkan, juga tak diperlukan payung hukum lainnya untuk menghidupkan pasukan yang berada di bawah komando Panglima TNI tersebut.

"Enggak perlu nunggu. Sekarang ini, pasukan itu sudah disiapkan," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement