Kamis 17 May 2018 06:40 WIB

Bupati Bengkulu Selatan Terlibat Suap Lima Proyek

Dirwan Mahmud ditahan di Rutan KPK berlokasi di C1 atau gedung lama KPK.

Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud dikawal petugas saat tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (16/5).
Foto: Republika/Prayogi
Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud dikawal petugas saat tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (16/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud disangka terlibat suap lima proyek pekerjaan infrastruktur di Bengkulu Selatan tahun anggaran 2018. KPK pada Rabu (16/5) malam telah mengumumkan empat tersangka, yakni Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud, Hendrati yang tak lain istri Dirwan, Kasi pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Selatan Nursilawati yang juga keponakan dari Dirwan, dan Juhari dari unsur swasta.

"Empat tersangka tersebut diduga memberi dan menerima suap sebagai bagian dari komitmen fee 15 persen dari lima proyek di Bengkulu Selatan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (17/5).

(Baca: KPK Tahan Bupati Bengkulu)

Lima proyek itu antara lain proyek normalisasi atau pengerasan jalan Telago Dalam menuju Cinto Mandi Kecamatan Pino Raya, proyek peningkatan jalan Desa Tanggo Raso (arah jembatan dua) Kecamatan Pino Raya, proyek jalan Rabat Beton Desa Napal melintang Kecamatan Pino Raya. Selanjutnya, proyek jalan Rebat Beton Desa Pasar Pino (Padang Lakaran) Kecamatan Pino Raya dan proyek rehabilitasi Jembatan Gantung Desa Telaga Dalam Kecamatan Pino Raya.

Diduga sebagai penerima, yaitu Dirwan, Hendrati, dan Nursilawati. Sedangkan diduga sebagai pemberi, yakni Juhari. Febri menjelaskan, diduga penerimaan total Rp 98 juta merupakan bagian dari 15 persen komitmen fee yang disepakati. Komitmen fee itu sebagai setoran kepada bupati atas lima proyek penunjukan langsung pekerjaan infrastruktur jalan dan jembatan dari yang dijanjikan di Pemkab Bengkulu senilai total Rp 750 juta dari komitmen fee sebesar Rp 112,5 juta.

"Uang tersebut diberikan Juhari yang telah menjadi mitra dan mengerjakan proyek sejak 2017 di lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan," jelas Febri.

Pada 12 Mei 2018 sebesar Rp 23 juta diberikan secara tunai dari Nursilawati kepada Hendrati. Kemudian oleh Hendrati, diberikan sebesar Rp 13 juta dimasukkan ke rekeningnya di Bank BNI dan sisanya Rp 10 juta disimpan tunai oleh Nursilawati. Selanjutnya, pada 15 Mei 2018 sebesar Rp75 juta diberikan Juhari secara tunai kepada Hendrati melalui Nursilawati di rumah Hendrati.

Dirwan Mahmud ditahan di Rutan KPK berlokasi di C1 (gedung KPK lama). Sedangkan Juhari di Rutan Cabang KPK yang berada di belakang gedung Merah Putih KPK serta Hendrati dan Nursilawati di Rutan Polres Jakarta Selatan.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement