Rabu 16 May 2018 10:43 WIB

RUU Terorisme, Mengapa Pemerintah-DPR Belum Satu Kata?

Sejauh ini, definisi terorisme menjadi satu-satunya poin yang belum disepakati.

Teror Bom (ilustrasi)
Foto: republika/bayu hermawan
Teror Bom (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID  Oleh: Debbie Sutrisno, Fauziah Mursid

JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan kementeriannya sudah melakukan rapat dengan sejumlah kementerian dan lembaga lain terkait rancangan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Antiterorisme). Penuntasan pembahasan revisi regulasi tersebut dijanjikan akan dikebut begitu DPR memulai masa persidangan baru.

Yasonna juga menyebut telah melakukan komunikasi dengan salah satu pimpinan DPR serta fraksi koalisi pemerintah terkait hal ini agar bisa dipercepat penyelesaiannya. Dengan demikian, pada masa sidang berikutnya rancangan regulasi tersebut bisa rampung. "Nanti pembukaan masa sidang langsung kita tancap gas," ujar Yasonna di Istana Kepresidenan, Selasa (15/5).

Ia menuturkan, pemerintah tidak pernah menghalang-halangi agar RUU ini atau memintanya diendapkan terlebih dahulu. Meski begitu, dia tidak menampik bahwa belakangan ini ada dinamika yang terjadi di tubuh pemerintah dan DPR.

"Kalau pemerintah dalam rapat yang lalu sudah oke. Akhirnya, kemudian diprovokasi lagi oleh pandangan itu, diprovokasi oleh beberapa teman di Panja DPR, jadi tertunda. Maka, sekarang harus diselesaikan," katanya.

Revisi UU Antiterorisme mulai diajukan pemerintah ke DPR selepas serangan teror di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada awal 2016 silam. Menyusul sejumlah serangan di Surabaya dan Sidoarjo, desakan agar rancangan regulasi itu disegerakan kembali mencuat.

Sejak penyusunannya, beberapa pasal dalam rencana revisi dipersoalkan. Di antaranya soal definisi terorisme, pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme, serta sejumlah proses penahanan tanpa bukti-bukti pendahuluan atas tindak pidana terorisme.

Anggota Pansus Revisi UU Antiterorisme dari Fraksi PPP Arsul Sani menuturkan, sejauh ini definisi terorisme menjadi satu-satunya poin yang belum disepakati DPR dan pemerintah. Poin ini juga yang membuat Revisi UU Antiterorisme itu tak kunjung disahkan, sejak digagas sejak 2016 lalu.

Ia mengungkapkan, Polri keberatan dengan definisi terorisme yang diinginkan beberapa fraksi di Pansus DPR. Sebagian Pansus DPR menginginkan definisi terorisme tak hanya seperti selama ini, tetapi juga memasukkan frasa motif politik, motif ideologi, dan frasa ancaman keamanan negara.

"Kemudian teman dari Polri ini keberatan, keberatan kalau ada frasa soal motif politik dan frasa keamanan negara," ujar Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/5).

Arsul mengungkap, keberatan Polri dimasukkannya frasa motif politik dan ideologi sebagai bagian dari definisi terorisme karena khawatir digunakan kuasa hukum tersangka terduga teroris maupun terdakwa untuk menghindar dari tuduhan. Polri pun menilai, dicantumkannya motif politik dalam batang tubuh UU juga mempersempit ruang penegak hukum untuk menindak pada pelaku terduga teror.

Terkait polemik itu, kata Arsul, Polri beralasan tanpa dimasukkannya motif politik dalam UU pun, aparat kepolisian melakukan pendalaman motif dan tujuan pelaku. "Mereka (Polri) katakan bahwa setiap penanganan terorisme itu kami pasti kita gali, motif jaringannya itu meski tidak ada di UU, kita gali sebagai pengembangan kasus. Jadi, tanpa ada itu pun kami sudah kami lakukan," ujar Arsul.

Sebaliknya, beberapa fraksi di Pansus Revisi UU juga memiliki alasan memasukkan unsur motif politik dan ideologi, yakni untuk mencegah kesewenang-sewenangan penegak hukum. Menurutnya, sebagian fraksi menilai frasa untuk menghindari aparat hukum langsung menetapkan pasal UU Terorisme yang belum didalami sama sekali oleh polisi.

"Sebaliknya, ada juga permintaan agar jangan sampai ada peristiwa belum jelas sudah dikategorikan terorisme atau keterangan Polri bahwa ini teroris, padahal belum didalami," kata Arsul.

Selain itu, frase ancaman keamanan negara juga menjadi poin yang belum disetujui pihak Polri dari tim panita kerja pemerintah. Sebab, frase tersebut membuka ruang keterlibatan TNI dalam pemberantasan tindak pidana terorisme.

"Karena, kalau frase ancaman keamanan negara ini sudah bukan urusan Polri saja," ujar Arsul

Terakhir, Arsul mengatakan, dalam pertemuan partai koalisi pendukung pemerintah dengan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto, disepakati pilihan alternatif soal definisi terorisme. Menurutnya, jika pembahasan Revisi UU kembali terganjal definisi, pilihannya motif politik tetap dimasukkan dalam Revisi UU, tetapi dicantumkan di bagian penjelasan.

"Ada alternatif yang ada itu tidak dimasukkan dalam batang tubuh, tapi itu diberi penjelasan dalam uraian, yang jelas soal motif dan ancaman keamanan negara itu di penjelasan umum di UU," kata Arsul.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement