Selasa 15 May 2018 20:45 WIB

Facebook Tindak Lanjuti Konten Terorisme

Facebook Indonesia bekerja sama dengan pemerintah untuk menghapus konten terorisme.

Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia Ruben Hattari
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia Ruben Hattari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Facebook Indonesia menegaskan sebagai  platform yang tidak memberikan ruang untuk kekerasan. Karena itu, Facebook Indonesia menindaklanjuti aduan konten yang berkaitan dengan terorisme dan komentar negatif dari masyarakat maupun laporan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Kalau menemukan konten yang melanggar akan kami tindaklanjuti. Kami minta masyarakat rajin melaporkan konten-konten (negatif)," ujar Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia Ruben Hattari di Gedung Kominfo, Jakarta, Selasa (15/5).

Ruben mengatakan Facebook Indonesia bekerja sama dengan pemerintah untuk menghapus konten-konten yang mengarah pada terorisme, kekerasan, dan ujaran kebencian. Setiap konten, baik berupa gambar, video, maupun komentar,  yang naik ke Facebook bisa langsung dilaporkan pengguna melalui fitur laporan yang ada di platform tersebut.

Selain aduan pada platform, masyarakat juga dapat menggunakan layanan aduan konten yang disediakan Kominfo melalui surel, Twitter, dan Whatsapp. "Ada dua jalur itu," kata dia.

Dia menjelaskan Kominfo memiliki akses ke Facebook Indonesia sehingga dapat meneruskan laporan konten yang diadukan masyarakat. "Kemudian kami mengambil tindakan-tindakan berdasarkan itu. Ada dua jalur itu," ucap Ruben.

Untuk jangka waktu penutupan konten atau akun, ia tidak dapat memastikan. Sebab, dia mengatakan, aduan yang masuk setiap hari sangat banyak.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan platform memiliki respons yang cepat dalam penanganan konten berbau terorisme . Karena, dia mengatakan, terorisme merupakan musuh bersama.

"Kalau pornografi agak lama karena kalau kita bilang pornografi, tetapi Facebook di AS bilang tidak, masuk ke seni. Kalau kasus radikalisme cepat mereka," tutur Rudiantara.

Sementara untuk video di Youtube, pengguna yang ingin melaporkan dapat melalui fitur flagging.

Baca Juga: Kemenkominfo Tutup Ratusan Akun Pascateror Surabaya

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement