Kamis 06 Apr 2023 11:36 WIB

Eks Menkominfo Jadi Saksi Kasus Satelit Kemenhan di PN Jakpus

Rudiantara tiba di Pengadilan Negeri Tipikor Jakpus sekitar pukul 10.50 WIB.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Erik Purnama Putra
Menkominfo periode 2014-2019, Rudiantara.
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Menkominfo periode 2014-2019, Rudiantara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara hadir dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur (BT) di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat (Tipikor Jakpus) pada Kamis (6/4/2023).

Rudiantara berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut. Dia hadir sebagai saksi untuk terdakwa eks Dirjen Kekuatan Pertahanan Kemenhan Laksamanan Muda (Purn) Agus Purwoto, Komisaris Utama PT Dini Nusa Kusuma (DNK) Arifin Wiguna, Direktur Utama PT DKN Surya Cipta Witoelar, dan Senior Advisor PT DNK Thomas Anthony Van Der Heyden.

"Pak Rudiantara dari partai apa?" kata Ketua Hakim Fahzal Hendra dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakpus, Kamis.

"Saya tidak dari Partai Pak," jawab Rudiantara.

"Hebat Bapak jadi menteri kalau bukan dari partai berarti profesional," timpal Fahzal.

Rudiantara tiba di Pengadilan Negeri Tipikor Jakpus sekitar pukul 10.50 WIB dengan mengenakan kemeja dan masker putih. Rudiantara menjadi saksi yang diperiksa pertama dalam sidang kali itu.

Kasus itu menjerat mantan Dirjen Kekuatan Pertahanan Kemenhan Laksda (Purn) Agus Purwoto, eks Komisaris Utama PT DNK Arifin Wiguna, Direktur Utama PT DNK Surya Cipta Witoelar, dan terdakwa berkewarganegaraan Amerika Serikat (AS) yang merupakan tenaga ahli PT DNK Thomas Anthony Van Der Heyden. Mereka semua didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 453 miliar.

Agus Purwoto disebut JPU diminta oleh Thomas Anthony, Arifin Wiguna, dan Surya Cipta Witoelar agar menandatangani kontrak sewa Satelit Floater, yaitu Satelit Artemis antara Kemenhan dan Avanti Communication Limited, walau sebenarnya penggunaan satelit tersebut tak diperlukan.

Dalam perkara itu, Agus, Arifin, Surya, dan Anthony didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement