Selasa 15 May 2018 15:28 WIB

PSI tak akan Lari dari Sanksi Dugaan Pelanggaran Kampanye

Iklan berupa polling yang dibuat PSI bukan merupakan bagian dari kampanye pemilu.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Ratna Puspita
Sekjen PSI, Raja Juli Antoni, memberikan keterangan usai diperiksa Bawaslu pada Jumat (4/5) sore. PSI mengaku optimistis tidak akan dikenai sanksi oleh Bawaslu atas pemasangan iklan di media cetak.
Foto: Republika/Dian Erika Nugraheny
Sekjen PSI, Raja Juli Antoni, memberikan keterangan usai diperiksa Bawaslu pada Jumat (4/5) sore. PSI mengaku optimistis tidak akan dikenai sanksi oleh Bawaslu atas pemasangan iklan di media cetak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Solidaritas Indonesia (PSI) siap menghadapi sanksi jika memang terbukti melakukan pelanggaran kampanye pemilu. Masa penyelidikan dugaan pelanggaran PSI oleh Bawaslu sudah habis waktunya pada Rabu (16/5) besok.

"Akan kami jalankan dan kami tidak akab lari," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSI, Raja Juli Antoni, ketika dihubungi wartawan, Selasa (15/5).

Kendati siap menerima sanksi, Raja menegaskan iklan berupa polling yang dibuat PSI bukan merupakan bagian dari kampanye pemilu. Menurut Raja Juli, iklan itu adalah pendidikan politik untuk masyarakat.

"Iklan juga sudah atas persetujuan DPP PSI. Namun, semua tergantung (putusan) Bawaslu," lanjutnya.

Raja juga mengonfirmasi penyebab ketidakhadiran Ketua Umum PSI, Grace Natalie, saat dipanggil Bawaslu. Menurut dia, Grace sedang berada di luar kota saat pemanggilan tersebut.

"Pemanggilan yang kami terima hanya satu kali," tuturnya.

Sebelumnya, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Mochamad Afifuddin, mengatakan sanksi bagi dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh PSI dapat diberikan kepada tiga orang, yang terungkap dalam proses penyelidikan. Afif mengatakan pihak yang berpotensi dikenai sanksi, yakni penanggungjawab dari iklan di media cetak. 

"Yang dimaksud penanggungjawab adalah nama-nama yang muncul di pemeriksaan (penyelidikan)," jelas Afif di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (15/5).

Tiga nama tersebut dipastikan adalah pejabat inti dari PSI. Namun, sampai saat ini Afif belum mau mengungkapkan siapa saja ketiga nama tersebut.

"Tiga nama dari kalangan pejabat teras," tuturnya.

Namun, Afif mengatakan, Bawaslu belum sampai pada kesimpulan bahwa PSI melakukan pelanggaran. Bawaslu sudah mendengarkan keterangan dari sejumlah pihak, yakni Harian Jawa Pos, Sekjen dan Wakil Sekjen PSI, ahli hukum pidana, ahli bahasa, ahli komunikasi publik, dan Dewan Pers. Namun, Bawaslu masih berencana meminta keterangan dari KPU dan Ketua Umum PSI Grace Natalie. Afif mengatakan baik Grace maupun KPU belum memenuhi panggilan Bawaslu. Grace, kata Afif, sudah dipanggil dua kali, tetapi tidak pernah hadir.

Sanksi yang dikenakan bagi pihak yang terbukti bersalah melakukan pelanggaran kampanye di luar jadwal diatur pada pasal 492 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Pasal itu menjelaskansanksi pidana bagi partai politik yang melakukan kampanye di luar jadwal dapat dipidana dengan kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement