Selasa 15 May 2018 10:53 WIB

Akhir Drama Laporan Fahri Hamzah Atas Presiden PKS

Fahri Hamzah telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya sebanyak tiga kali.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Elba Damhuri
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah usai memberikan laporan tambahan terkait dugaan pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/5).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah usai memberikan laporan tambahan terkait dugaan pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/5).

REPUBLIKA.CO.ID JAKARTA — Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah resmi mencabut laporannya atas Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mohammad Sohibul Iman pada Senin (14/5). Pencabutan laporan terhadap Presiden PKS ini dilakukan melalui kuasa hukum Fahri, Mujahid Latif.

Namun, Mujahid enggan membeberkan alasan pencabutan laporan kliennya terhadap Sohibul Iman. Padahal, kasus laporan Fahri sudah mencapai tahap penyidikan perkara.

Mujahid Latif hanya mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya untuk menyampaikan surat yang ditulis Fahri kepada penyidik. "Amanahnya adalah menyampaikan surat yang isinya pencabutan laporan," kata dia di Ditreskrimsus Mapolda Metro Jaya, Senin (14/5).

Adapun laporan yang dicabut adalah mengenai Sohibul yang dituding melakukan pencemaran nama baik dan fitnah. Kepada penyidik, Mujahid menyampaikan surat dari Fahri Hamzah yang berisi pernyataan mencabut laporannya terhadap Sohibul Iman.

Mujahid tetap bungkam dan menolak mengemukakan alasan kliennya mencabut laporan tersebut. Dia hanya menuturkan nantinya Fahri sendiri yang akan menjelaskan. "Nanti akan disampaikan oleh Saudara Fahri," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Fahri melaporkan Sohibul pada 8 Maret 2018 lalu, atas dugaan kasus tindak pidana berkaitan dengan fitnah dan pencemaran nama baik. Laporan tersebut diterima polisi dan diberi nomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 8 Maret 2018. Atas laporan tersebut, Sohibul terancam dikenai Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 43 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 311 dan/atau 310 KUHP.

Fahri Hamzah telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya sebanyak tiga kali, sebelum memutuskan mencabut laporannya. Sedangkan Sohibul sebagai terlapor telah diperiksa dua kali. Tak hanya memeriksa Fahri Hamzah dan Sohibul Iman, polisi juga memanggil Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Aljufrie untuk dimintai keterangan. Seusai pemeriksaan, Salim sempat mengklarifikasi bahwa Sohibul tidak melakukan fitnah terhadap Fahri Hamzah.

Salim Segaf menegaskan, apa yang diucapkan oleh Presiden PKS Mohamad Sohibul Iman di media yang menjadi delik aduan Fahri Hamzah adalah benar adanya. Dia menyebut tidak ada fitnah dan unsur pencemaran nama baik dalam wawancara Presiden PKS Mohamad Sohibul Iman di sebuah media terkait Fahri Hamzah.

"Apa yang disampaikan Presiden PKS itu benar. Tidak ada fitnah, tidak ada pencemaran nama baik," kata Salim.

Apa yang disampaikan oleh Presiden Sohibul Iman, kata dia, adalah menceritakan peristiwa yang benar. Salim mengaku dirinya sendirilah yang menjalani proses panjang dengan Fahri Hamzah di internal partai. Dia mengatakan, orang yang meminta Fahri Hamzah untuk mundur dari Wakil Ketua DPR.

Saat itu, kata mantan menteri sosial era presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini, Fahri mengaku siap untuk mundur dari jabatannya tanggal 23 Oktober dengan catatan satu setengah bulan. Fahri, kata dia, minta mundur pada pertengahan Desember.

“Saya iyakan saja. Pada pertengahan Desember ternyata dia tidak siap mundur. Dan itulah yang diungkapkan oleh Presiden PKS. Saya katakan benar apa yang dikatakan oleh Presiden PKS," papar cucu ulama besar pendiri al-Khairaat Sayyid Idrus bin Salim Aljufrie ini.

Salim Segaf juga menegaskan, Presiden PKS yang menjadi subjek pelaporan Fahri Hamzah terikat kuat dengan dirinya sebagai ketua Majelis Syuro. Sehingga, tidak bisa dipisahkan antara pelaporan Presiden PKS dengan dirinya sebagai ketua Majelis Syuro.

Fahri Hamzah membenarkan mencabut laporan tersebut. Dia mengaku, alasan mencabut laporan tersebut karena mengikuti kata hati. Terlebih, menjelang bulan suci Ramadhan. Namun, dia enggan menyebut bahwa pencabutan laporan ini bagian dari rekonsiliasi dirinya dengan PKS.

“Yang penting urusan saya selesai dulu. Bahwa saya telah mencabut laporan pidana. Itu saja,” katanya.

(Pengolah: agus raharjo)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement