Senin 14 May 2018 19:50 WIB

'Alangkah Bodohnya Kita Memperdebatkan Definisi Terorisme'

Revisi UU Terorisme hingga kini belum selesai dibahas DPR dan pemerintah.

Rep: Fauziah Mursid, Ronggo Astungkoro/ Red: Andri Saubani
Ansyaad Mbai
Foto: Prayogi/Republika
Ansyaad Mbai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR danPemerintah diminta tidak terbelit-belit dalam merumuskan norma definisi terorisme dalam Revisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Definisi terorisme, seperti diketahui, menjadi kendala rampungnya revisi beleid yang digagas sejak 2016 lalu tersebut.

Mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Ansyaad Mbai menilai Pansus Revisi UU Terorisme di DPR dan Pemerintah terlalu membuang-buang waktu dalam merumuskan definisi terorisme yang mengakibatkan molornya Revisi UU tersebut. Menurutnya, bahkan hingga saat ini belum ada konsensus internasional yang merumuskandefinisi terorisme secara global.

"Alangkah bodohnya kita jika memperdebatkan soal definisi. Nggak akan selesai definisi itu, sementara teroris menghujani kita dengan bom. Tanpa definisi itu, UU yang sekarang sudah bekerja," ujar Ansyaad saat memberikan pendapatnya di diskusi bertajuk Nasib Pembahasan RUU Terorisme di Hotel Century Park, Senayan,Jakarta, Senin (14/5).

Ansyaad menilai, cukup dengan kriteria umum, seperti yang terdapat dalam UU Terorisme saat ini. Sebab ia menilai, jika semua pihak berkutat dengan definisi terorisme, tidak akan selesai. Menurutnya, terdapat berbagai kepentingan dalam perumusan revisi UU Terorisme.

Hal sama diungkapkan Direktur Imparsial Al Araf. Ia meminta baik Pansus Revisi UU Terorisme dan Pemerintah tidak berdebat mengenai definisi terorisme. Ia menilai sebaiknya, keduapihak tersebut  cukup menggunakan pasal yang ada dalam UU tersebut yakni pasal 6 dan pasal 8 sebagai definisi terorisme.

"Jadi nggak usah diskusi panjang menurut ABCD tapi pakai pasal 6 dan 8 sebagai definisi, selesai. Di UU saat ini tidak diatur definisi, karena dulu semangatnya mendefinisikan terlalu kompleks makanya menjelaskan unsur, jadi sebenarnya pasal 6 juga definisi, jadi jangan terbelit-belit," kata Al Araf.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menyebutkan, telah ada kesepakatan antara pemerintah dan DPR RI untuk segera menyelesaikan Revisi Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Terorisme. Pembahasan Revisi UU yang berjalan selama dua tahun ke belakang itu akan segera diselesaikan, sehingga tak perlu dibentuk peraturan pemerintah pengganti UU (Perppu).

"Kendala-kendala atau belum sesuainya pemikiran kita, pandangan kita, tentang Revisi UU Terorisme sudah kita sepakati bersama, kita selesaikan bersama," ujar Wiranto usai melakukan pertemuan dengan para sekretaris jenderal (sekjen) partai pendukung Joko Widodo dan beberapa fraksi DPR RI di rumah dinasnya di Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/5).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement