REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menjelaskan, keterlibatan TNI dalam penanganan terorisme tak akan merugikan kepentingan rakyat. Dengan adanya Revisi Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Terorisme, akan ada banyak celah yang dapat diisi ke depannya.
"Tentunya kelanjutan dari perbaikan undang-undang terorisme itu akan banyak kegiatan-kegiatan, akan banyak celah-celah yang tadinya tidak bisa dimasuki bisa dimasuki," ujar Wiranto di rumah dinasnya di Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/5).
Ia pun meminta masyarakat untuk percaya, masuknya TNI ke dalam penanganan tindak pidana terorisme tidak akan merugikan kepentingan rakyat. Hal itu juga tidak akan digunakan untuk kepentingan politik dan bukan semata-mata untuk mempersenjatai aparat keamanan dengan pistol, senapan, ataupun granat.
"Bukan. Tapi dengan kewenangan, dengan otoritas, dengan payung hukum. Sehingga, aparat keamanan tidak ragu-ragu lagi untuk bertindak. Bahkan preventif, bertindak secara dini untuk menyelesaikan masalah ini," terangnya.
Dengan bisa menjalankan langkah preventif, kata dia, nantinya apabila ada indikasi-indikasi berbau terorisme dapat segera ditangani dengan cepat. Menurut Wiranto, UU Tindak Tindak Pidana Terorisme semangatnya mengarah ke sana.
"Sehingga, kita dengan tanda kutip tidak akan kecolongan, karena secara dini bisa diamati dan diambil tindakan," tuturnya.
Wiranto menyebutkan, telah ada kesepakatan antara pemerintah dan DPR RI untuk segera menyelesaikan Revisi Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Terorisme. Pembahasan Revisi UU yang berjalan selama dua tahun ke belakang itu akan segera diselesaikan, sehingga tak perlu dibentuk peraturan pemerintah pengganti UU (Perppu).
"Kendala-kendala atau belum sesuainya pemikiran kita, pandangan kita, tentang Revisi UU Terorisme sudah kita sepakati bersama, kita selesaikan bersama," ujar Wiranto usai melakukan pertemuan dengan para sekretaris jenderal (sekjen) partai pendukung Joko Widodo dan beberapa fraksi DPR RI di rumah dinasnya di Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/5).
Dengan demikian, Wiranto berharap, dalam waktu singkat Revisi UU Tindak Pidana Terorisme dapat segera dijadikan UU. Menurutnya, sudah ada kesediaan dari berbagai pihak yang terkait dengan penyusunan Revisi UU tersebut untuk bersama-sama menyelesaikan konsep terakhir. "Dalam pertemuan ini kita sepakat, sebaiknya tidak kita gunakan Perppu, tapi segera diselesaikan secara bersama-sama," ungkap Wiranto.