REPUBLIKA.CO.ID, SIAK -- Areal tempat penyimpanan barang bukti perkara di kompleks Markas Kepolisian Resor Siak, Provinsi Riau terbakar, Ahad (13/5) malam. Akan tetapi, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.
"Telah terjadi kebakaran di area penyimpanan barang bukti lakantas dan reskrim. Waktu kejadian pada Minggu (13/5) sekitar pukul 19.50 WIB," kata Kapolres Siak AKBP Ahmad David di Siak, Senin (14/5).
Kejadian tersebut mengakibatkan 10 unit kendaraan yang berada di areal tempat penyimpanan barang bukti itu hangus. Dia mengatakan semula kejadian itu membakar tumpukan balok kayu dan merembet ke tempat penyimpanan barang bukti lakantas dan reserse kriminal.
"Dalam kejadian ini tidak ada korban jiwa, tetapi melalap barang bukti kurang lebih sebanyak tujuh unit kendaraan roda empat, satu di antaranya mobil patroli yang tidak terpakai, dan tiga unit kendaraan roda dua," katanya.
Dia menyebutkan penyebab kebakaran masih terus diselidiki. Namun, dugaan sementara percikan api muncul pertama kali dari balok kayu yang diketahui oleh satu petugas Mapolres Siak.
Api langsung menyambar dengan cepat ke tempat penyimpanan barang bukti tersebut. "Petugas pemadam kebakaran (damkar) Pemerintah Kabupaten Siak yang dibantu damkar PT BOB dengan sigap datang untuk memadamkan. Api berhasil dipadamkan satu jam setelahnya," kata David.
Hingga saat ini, kerugian materil belum bisa disampaikan secara pasti. Kepolisian masih menginventarisasi barang-barang yang terbakar.
"Yang pasti tidak ada korban jiwa dan tidak ada gedung yang terbakar," katanya.
Dari pengamatan di lokasi pada Ahad (13/5) malam, setelah api berhasil dipadamkan, petugas kepolisian berjaga-jaga dengan ketat di gerbang Mapolres Siak. Mereka juga sempat melarang media untuk masuk dan meliput kejadian.