Ahad 13 May 2018 02:20 WIB

Kemenhub Siapkan Tiga Langkah Berantas Pungli di Lapangan

Dengan sistem yang ada sekarang dapat meminimalisir terjadinya praktik pungli

Rep: Ali Mansur/ Red: Hazliansyah
Presiden Joko Widodo (kedua kanan) didampingi Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kedua kanan) dan Wakapolri Komjen Pol Syafruddin menerima seorang sopir truk Agus Yuda yang berjalan kaki dari Mojokerto menuju Jakarta di Istana Negara, Jakarta, Selasa (8/5). Aksi jalan kaki yang dilakukan selama 26 hari tersebtu untuk menyampaikan apsirasi sopir truk terkait premanisme dan pungli.
Foto: Antara/Wahyu Putro
Presiden Joko Widodo (kedua kanan) didampingi Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kedua kanan) dan Wakapolri Komjen Pol Syafruddin menerima seorang sopir truk Agus Yuda yang berjalan kaki dari Mojokerto menuju Jakarta di Istana Negara, Jakarta, Selasa (8/5). Aksi jalan kaki yang dilakukan selama 26 hari tersebtu untuk menyampaikan apsirasi sopir truk terkait premanisme dan pungli.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan akan melakukan tindakan tegas terhadap oknum perhubungan yang melakukan pungutan liar (pungli). Meski ia meyakini dengan sistem yang ada sekarang dapat meminimalisir terjadinya praktik pungli.

"Saya berani menjamin di jembatan timbang (JT) dengan sistem yang ada seperti saat ini, maka pungli di JT itu kecil sekali kemungkinannya," ujar Budi, dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Sabtu (12/5).

Hal itu dikatakan Menhub terkait aduan para pengemudi truk saat bertemu Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu di Istana Negara, Jakarta.

Ada tiga langkah yang ditempuh oleh Kemenhub dalam memberantas pungli. Pertama, pemberlakuan e- tilang di JT sehingga tidak ada lagi pengemudi membayar uang kepada petugas di JT secara langsung. Dengan sistem e- tilang, pengemudi yang melakukan pelanggaran akan diminta untuk membayar denda menggunakan ATM dan membayar ke rekening bank yang telah ditetapkan.

"Atau melalui mesin EDC atau transfer via bank yang terdekat dengan JT sehingga diharapkan tidak ada transaksi langsung dengan cara bayar di tempat pada petugas," ungkapnya.

Kedua, lanjut Budi Karya, adanya pendampingan dari pihak ketiga yang akan bertugas di 11 JT yang telah aktif. Rencananya per Agustus 2018, secara total akan ada 43 JT yang akan dioperasikan Kemenhub.

Tidak hanya itu, Kemenhub juga akan melakukan penindakan dengan cara menurunkan barang pada kendaraan yang kelebihannya mencapai 100 persen.

Dari hasil evaluasi sebelumnya, Kemenhub menemukan bahwa truk yang overload dengan 100 persen kelebihan muatan ada 25 persen. Misalnya dari 100 kendaraan maka terdapat 25 kendaraan yang kelebihan muatan 100 persen.

Kemenhub, khususnya Ditjen Hubdat, tak tanggung- tanggung dalam memberantas pungli ini. Tidak hanya meminimalisir kemungkinan pungli di JT, di terminal tipe A juga sudah dipasang beberapa CCTV sehingga apapun yang dilakukan petugas dapat langsung terpantau.

Beberapa waktu lalu, Kemenhub juga telah melantik 100 Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan mereka akan ditarget untuk melakukan tindakan penyidikan terhadap kendaraan yang over dimensi.

"Jadi nanti dari hasil penyidikan mereka, denda ini juga dapat dikenakan tilang terhadap karoseri atau kepada pengusahanya," jelas Budi.

Berdasarkan laporan pengemudi truk, diketahui bahwa terdapat pungli di sepanjang Lampung- Palembang- jalur lintas timur Sumatera, sebagian di Jakarta, dan ada juga di jalur jalan di Jawa. Budi mengapresiasi laporan yang disampaikan pengemudi truk.

"Secara umum mereka ingin memperbaiki profesi pengemudi sehingga semakin baik. Mereka juga ingin dianggap sebagai penggerak logistik nasional, cara berpikir yang sangat bagus," terang Budi.

Dalam waktu dekat, Kemenhub akan mengundang tim saber pungli, intel dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk melakukan pengawasan dan penindakan kepada oknum yang melakukan pungli.

"Saya juga minta peran serta pengusaha dan pengemudinya melalui Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan Asosisi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) untuk menaati peraturan sehingga tidak menjadi lahan pungli bagi oknum," tutup Budi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement