REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Jajaran Polres Purwakarta memusnahkan 3.155 botol miras berbagai merek juga 1.156 liter tuak dan ciu. Pemusnahan dilakukan mengggunakan sepur tumbuk atau stom.
Kapolres Purwakarta AKBP Twedi Aditya Bennyahdi, mengatakan, ribuan miras kemasan botol maupun kantong plastik ini, merupakan hasil razia petugas selama sebulan terakhir. Razia ini diintensifkan menyusul adanya kasus kematian akibat miras oplosan di sejumlah daerah. Tak hanya itu, miras yang dimusnahkan ini merupakan hasil perdagangan minuman beralkohol secara ilegal.
"Meskipun sudah dimusnahkan, razia miras ini akan terus berlangsung. Apalagi, selama bulan puasa," ujar Twedi, kepada Republika, Sabtu (12/5).
Twedi menyebutkan, ribuan miras, tuak dan ciu ini disita dari sejumlah depo jamu. Pihaknya mendapati, selain di Depo Jamu, saat ini perdagangan miras juga sudah dilakukan secara daring. Pembeli memesan miras melalui pesan singkat, lalu minuman haram itu diantar oleh kurir ke pembeli.
Meski razia miras ini intensif dilakukan, pihaknya masih belum menemukan gudang ataupun bandar besar pedagang miras ini dan masih melakukan pencarian. "Berdasarkan informasi miras yang masuk ke Purwakarta ini berasal dari wilayah Cikampek," ujarnya.
Dengan dimusnahkannya ribuan botol miras ini, diharapkan peredaran minuman haram bisa terminimalisasi. Apalagi selama bulan puasa.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Purwakarta AKP Heri Nurcahyo, mengatakan, selama sebulan terakhir ada 13 tersangka pedagang miras yang diamankan. "Saat ini, 13 pelaku sudah diproses di pengadilan, mereka juga harus membayar denda. Sebab, mereka menjual miras tanpas izin atau ilegal," ujarnya.