REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Polres Tasikmalaya melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap salah satu anggota Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) berinisial P. Ia diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bernilai hingga satu miliar rupiah.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Anton Sudjarwo mengatakan penangkapan P berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada 7-8 Mei. Selanjutnya usai penyelidikan awal, polisi melakukan OTT pada Rabu (9/5). P ditangkap di salah satu lokasi di Singaparna saat diduga tengah menunggu orang lain.
Dari tangan P didapati uang sekitar Rp 145 juta. Uang tersebut disimpan dalam tas berwarna abu-abu. Selanjutnya polisi mengembangkan kasus dengan mendatangi kantor UPTD pendidikan Kecamatan Salawu.
"Pertama kali ditemukan ada satu pihak yang gunakan tas warna abu-abu ada dana 145,8 juta. Setelah dibawa kembali ke kantor, ditemukan tas kedua isinya Rp 659 juta. Total Rp 800-anjuta," kata Anton, Jumat (11/5).
Berdasarkan pengakuan sementara P, ternyata ada uang penyalahgunaan dana BOS yang sudah dipergunakan. Bila dijumlahkan maka total penyalahgunaannya sudah mencapai Rp 1 miliar.
"Dalam perkembangan ada dana dipungut dan uang sudah pindah tangan tapi dapat jejaknya sekitar Rp 200 jutaan. Kegiatan OTT ini totalnya Rp 1 miliar," ujar Anton.
Ia menyatakan kasus OTT ini baru yang terjadi pada satu UPTD pendidikan saja. Menurutnya, kasus serupa bisa saja terjadi di UPTD lain. Namun pihaknya akan mendalami kasus di UPTS Salawu hingga tuntas.
"Ini baru 1 UPTD 1 Kecamatan. Bayangkan kalau ini di semua UPTD. Tapi kami fokus kesini dulu, bisa saja dikembangkan," ucapnya.