Jumat 11 May 2018 07:55 WIB

Pelanggaran Operasi Patuh Lodaya di Tasik Capai Seribu

Tilang sendiri dikenakan pada kendaraan roda dua dan roda empat.

Rep: Rizky suryarandika/ Red: Esthi Maharani
Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Lodaya 2018 di Lapangan Mapolda Jabar.
Foto: Humas Polda Jabar
Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Lodaya 2018 di Lapangan Mapolda Jabar.

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Satlantas Polres Tasikmalaya setidaknya mengeluarkan sebanyak 930 tilang selama berlangsungnya operasi patuh lodaya 2018. Tilang sendiri dikenakan pada kendaraan roda dua dan roda empat.

Kanit Turawali Satlantas Polres Tasikmalaya Iptu Sunarto menuturkan pengendara ditilang mayoritas karena pelanggaran disiplin seperti tidak memakai helm, sabuk pengaman dan tidak ada kelengkapan surat-surat berkendara.

"Selama empat belas hari operasi total tilang yang kami keluarkan sekitar 930. Ini total ke semuanya baik yang roda dan roda empat," katanya pada wartawan, Rabu (9/5).

Sedangkan jumlah teguran yang diberikan sekitar 600 baik pada pengendara roda dua maupun roda empat. Dari total jumlah pelanggaran dan teguran tersebut, mayoritas pelanggar ialah pengemudi roda dua.

"Paling banyak sepeda motor yang melanggar sekitar 70 persen dari yang kena tilang," ujarnya.

Ia menyebut jumlah tilang yang dikeluarkan anggota Satlantas Polres Tasikmalaya sudah melampaui target. Nantinya para pelanggar diwajibkan membayar denda.

"Kami sudah melebihi target lima persen untuk pengeluaran surat tilang dalam operasi ini," ucapnya.

Di sisi lain, ia menyoroti sepanjang operasi patuh lodaya ini masih ditemukan anak-anak yang belum cukup umur namun sudah mengendarai motor di jalan raya. Menurutnya, hal itu cenderung membahayakan.

Kami menghimbau kepada masyarakat supaya tidak memperbolehkan dulu anaknya yang masih di bawah umur untuk mengendarai kendaraan bermotor. Pengendara anak di bawah umur ini jadi prioritas kami, tuturnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement