Kamis 10 May 2018 14:24 WIB

Pemindahan Seluruh Napi ke Nusakambangan Timbulkan Masalah

Sejumlah napi masih menjalani perkara hingga akan sulit bolak-balik ke Jakarta.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Indira Rezkisari
Sejumlah bus brimob yang membawa narapidana berjalan pasca kericuhan yang terjadi di Rutan cabang Salemba di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah bus brimob yang membawa narapidana berjalan pasca kericuhan yang terjadi di Rutan cabang Salemba di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Pengacara Tim Pembela Muslim (TPM), Achmad Michdan, menyebutkan dari 155 orang yang terlibat insiden penyanderaan di Rutan Salemba cabang Mako Brimob Kelapa Dua tidak semuanya merupakan narapidana terorisme. Sebagian bahkan masih menjalani persidangan.

Achmad mengatakan, pemindahan ke Nusakambangan kelak bisa menimbulkan masalah bila semuanya direlokasi. "Ada problem saya katakan, dari 150 itu, tidak semua napi. Bahkan sebagian besar sedang menjalain perkara," tutur Achmad saat ditemui di Kantor Pusat Medical Emergency Rescue Committee (MER-C), Kramat Lontar, Jakarta Pusat, Kamis (10/5).

Akan menjadi masalah baru jika mereka yang sedang berperkara ikut dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Masalah tersebut karena mereka harus bolak-balik dari Nusakambangan ke Jakarta untuk menjalani sidang.

"Bagaimana sidangnya mondar-mandir ke Jakarta. Problem yang harus diatasi," tuturnya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol M Iqbal menegaskan semua narapidana terorisme yang berada di Mako Brimob sudah dalam perjalanan ke Lapas Nusakambangan, Cilacapn Jawa Tengah.  "Saat ini napi teroris semua sedang dalam perjalanan ke Nusa Kambangan," kata Iqbal.

Napi teroris yang dipindah berjumlah 155 orang. Mereka semua dianggap terlibat menyandera anggota Polri sejak Selasa (8/5). Iqbal mengatakan setelah mereka berhasil dilumpuhkan pada Kamis pagi, para napi teroris ini langsung dipindah dengan ditransfer menggunakan bus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement