Selasa 08 May 2018 13:38 WIB

Dilaporkan ke Polisi, Ini Tanggapan Ketua DPRD DKI

Prasetyo yakin tak bersalah atau terlibat dalam kasus hukum seperti yang dilaporkan

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi menanggapi enteng pelaporan ke polisi terhadapnya terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan. Ia menganggap pelapor hanya mendompleng namanya sebagai ketua DPRD untuk menumpang tenar.

"Saya anggap ini orang yang cari perhatian karena bagaimanapun saya ini ketua DPRD, bisa jadi dia mau dompleng tenar," kata dia di Gedung DPRD, Senin (7/5).

Prasetyo memyerahkan sepenuhnya semua proses hukum terkait pelaporan ini ke kuasa hukumnya, Ronny Talampesi. Dia yakin dirinya tak bersalah atau terlibat dalam kasus hukum seperti yang dilaporkan. Bahkan, ia mengklaim tak kenal pelapor.

"Saya tak pernah kenal si pelapor dan tak pernah ada urusan dengan Riau," ujar politikus PDIP ini.

Sebelumnya, Prasetyo dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan. Pelapor yakni mantan Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Riau, Zaini Ismail. Pengacara Zaini, William Albert Zai mengungkapkan kasusnya telah dilaporkan dari 30 April 2018 lalu.

"Saya mewakili klien saya untuk melaporkan dugaan penipuan itu," ujar William saat dikonfirmasi wartawan.

Adapun motif penipuan yang diduga dilakukan Prasetyo adalah dengan cara mengiming-imingi Zaini, agar bisa menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau. Prasetyo diduga meminta Zaini membayar sebanyak Rp 3,2 milliar secara tunai, dilakukan secara bertahap.

"Menurut keterangan klien kami seperti itu," ujar William.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement