Senin 07 May 2018 18:57 WIB

Gugatan HTI Ditolak PTUN, Golkar: Alhamdulillah

Golkar menilai putusan PTUN memperkuat Perppu Ormas yang membuabarkan HTI.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Muhammad Hafil
Massa   HTI saat menunggu hasil sidang pembacaan putusan gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Senin (7/5).
Massa HTI saat menunggu hasil sidang pembacaan putusan gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Senin (7/5).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA-- Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily mengaku bersyukur atas ditolaknya gugatan eks perhimpunan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) oleh majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.  Menurut dia, putusan tersebut memperkuat diterbitkannya Perppu Ormas yang menjadi landasan dalam pembubaran HTI.

"Alhamdulillah, akhirnya PTUN menolak gugatan HTI atas Perppu Ormas yang membubarkan organisasi HTI. Putusan pengadilan telah memperkuat Perppu Ormas yang menjadi landasan dalam membubarkan HTI," kata Ace saat dihubungi wartawan, Senin (7/5).

Ia menilai putusan PTUN tersebut juga merupakan kemenangan Pancasila dari pihak-pihak yang ingin menggantikan Pancasila sebagai ideologi negara dengan mengatasnamakan agama. Karena itu, sebagai negara hukum, seharusnya semua pihak menghormati keputusan PTUN tersebut.

"HTI secara legal telah sah menurut yuridis telah dibubarkan pengadilan," ujar Ace.

Menurut dia, putusan juga menegaskan pembubaran HTI tak lagi disebabkan politik semata. Itu untuk menjawab tudingan pihak yang menyebut pembubaran HTI karena muatan politis.

"Sebagaimana Perppu Ormas, tetapi juga secara hukum telah sah pembunatan HTI, kami menghimbau kepada seluruh anggota HTI kembali ke pangkuan Pancasila dan NKRI sebagai milik kita semua, bangsa Indonesia," ujar Ace.

Hari ini majelis hakim PTUN DKI Jakarta menolak gugatan eks perhimpunan HTI untuk seluruhnya dalam sidang pembacaan putusan di Jakarta, Senin (7/5).

"Dalam esksepsi permohonan yang diajukan penggugat tidak diterima seluruhnya, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya, dan membebankan biaya perkara sebesar Rp 445.000," ujar hakim ketua Tri Cahya Indra Permana SH MH saat membacakan putusan gugatan eks HTI di PTUN DKI Jakarta, Senin (7/5).

Pertimbangan majelis hakim dalam mengeluarkan putusan, antara lain, berdasarkan keterangan saksi-saksi yang selama ini telah menyampaikan pandangan dalam sidang. Majelis hakim juga mengatakan dalam aturan yang berlaku diatur bahwa ormas dapat dibubarkan apabila menyangkut tiga hal, yakni ateis, menyebarkan paham komunis, dan berupaya mengganti Pancasila.

Menurut majelis hakim, HTI terbukti menyebarkan dan memperjuangkan paham khilafah, sesuai dalam video Muktamar HTI tahun 2013 silam. Majelis mengatakan, pemikiran khilafah sepanjang masih dalam sebatas konsep dipersilakan. Namun, bila sudah diwujudkan dalam aksi yang berupaya mengganti Pancasila, hal tersebut dapat berpotensi perpecahan.

"Bukti video Muktamar HTI 2013 menunjukkan penggugat sudah melaksanakan muktamar khilafah, mengajak peserta menegakkan khilafah. Fakta hukumnya dalam muktamar itu Ketua Umum HTI mengajak mengubah prinsip kedaulatan rakyat menjadi kedaulatan di tangan Allah. Cukup bagi hakim menyatakan bahwa penggugat telah terbukti wujudkan khilafah," ujar hakim anggota Roni Erry.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement