Senin 07 May 2018 18:18 WIB

Pemerintah Makin Yakin Sudah Benar Membubarkan HTI

Pemerintah meminta mantan anggota HTI ikut partai yang sesuai Pancasila.

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Muhammad Hafil
Massa   HTI saat menunggu hasil sidang pembacaan putusan gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Senin (7/5).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Massa HTI saat menunggu hasil sidang pembacaan putusan gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Senin (7/5).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Sekretaris Kabinet Pramono Anung ikut memberikan tanggapan terkait penolakan gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Menurut dia, penolakan tersebut memperlihatkan bahwa langkah yang dilakukan pemerintah dengan menerbitkan Perppu No 2 tahun 2017 serta surat keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) No AHU-30.AHA.01.08.2017 tentang pencabutan status badan hukum HTI sudah tepat.

Pramono menjelaskan, peraturan dari pemerintah dikeluarkan karena indikasi terhadap ketidakpatuhan dan ketidaktaatan terhadap ideologi Pancasila itu terbuka. Sehingga, pemerintah perlu memberikan aturan yang membatasi kelompok-kelompok tertentu yang tidak sesuai dengan Pancasila

Dia menuturkan, PTUN merupakan lembaga yudikatif tertinggi yang kredibel dan independen dalam memutuskan sebuah perkara. Dengan demikian, pemerintah sama sekali tidak campur tangan terhadap apa pun yang terkait dengan putusan, termasuk penolakan gugatan HTI.

"Sehingga, dengan demikian keputusan PTUN terhadap HTI itu memperkuat apa yang dilakukan pemeirntah itu sudah benar," ujar Pramono di Istana Kepresidenan, Senin (7/5).

Dengan adnaya putusan, baik di PTUN maupun di Mahkamah Konstitusi (MK), seyogianya eks HTI bisa kembali untuk berorganisasi seperti biasa saja. Mereka bisa bergabung dengan partai politik yang memiliki visi-misi sesuai dengan Pancasila.

"Yang penting sebagai elemen bangsa, mereka bersama-sama untuk membangun bangsa ini. Jadi, itu yang menjadi harapan kami," paparnya.

Dalam sidang gugatan, majelis hakim PTUN memutuskan menolak gugatan yang diajukan oleh eks organisasi HTI atas keputusan Menkumham. Dengan demikian, surat keputusan Menkumham No AHU-30.AHA.01.08.2017 tentang pencabutan status badan hukum HTI tetap berlaku.

"Dalam pokok perkara, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Dua, menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp 450.000," ujar hakim ketua Tri Cahya Indra Permana pada sidang di PTUN DKI Jakarta, Jakarta Timur, Senin (7/5).

Dengan putusan tersebut, surat pencabutan keputusan Menkumham nomor AHU-00282.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian perkumpulan HTI tetap berlaku. Dalam persidangan ini, HTI menggugat keputusan Kemenkumham tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement