Senin 07 May 2018 17:39 WIB

Respons Putusan PTUN, Gerindra: Ormas tak Bisa Diberangus

PTUN hari ini menolak gugatan HTI atas surat Menkumham.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Andri Saubani
Massa   HTI mengatakan takbir usai mengikuti  sidang pembacaan putusan gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Senin (7/5).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Massa HTI mengatakan takbir usai mengikuti sidang pembacaan putusan gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Senin (7/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menyayangkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta yang menolak gugatan eks perhimpunan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) untuk keseluruhan. Ia menilai, hak untuk berserikat dan berkumpul dalam organisasi adalah hak yang dijamin konstitusi.

"Jadi kita tentu sangat sayangkan apa yang menjadi keputusan ini karena hak untuk berserikat atau untuk berorganisasi itu adalah hak yang dijamin oleh konstitusi," ujar Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/5).

Apalagi lanjut Fadli, HTI telah menyampaikan dalam posisi mendukung Pancasila dan UUD 1945. Karenanya, ia menilai tidak tepat langkah pembubaran tersebut selama tidak ada tindakan yang melawan hukum.

"Apalagi kekasaran yang selama ini yang saya tahu tidak dilakukan sama HTI. Harusnya kita menjunjung demokrasi kita itu meskipun dengan perbedaan perbedaan," kata Fadli.

Untuk itu, ia mendukung jika HTI mengajukan banding atas putusan PTUN tersebut. Itu dilakukan untuk mendukung hak yang dijamin konstitusi.

"Jadi kami mendorong tidak boleh ada ormas yang diberangus oleh negara apalagi karena perbedaan-perbedaan sikap, mereka sendiri kan sudah menyatakan setuju dengan pancasila dan UUD 1945, NKRI dan sebagainya," kata Fadli.

Ketua DPP Partai Gerindra Sodik Mudjahid menilai majelis hakim dalam mempertimbangkan perkara hanya melihat dari sisi administrasi semata. Sementara majelis tidak melihat sisi filosofis dan kontribusi HTI dalam pembinaan bangsa Indonesia

"Saudara-saudara kami di HTI saya berharap menerima keputusan ini tapi tidak berhenti meneruskan misi dakwah dan pembinaan ummat dan bangsa Indonesia," kata Sodik saat dihubungi wartawan, Senin (7/5).

Namun, Sodik menyebut misi dakwah HTI ke depannya harus diformulasikan sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Ia mengatakan, jika HTI berminat dalam politik untuk mewujudkan misi khilafah dan khalifah maka silakan HTI mempertimbangkan untuk menjadi partai politik.

"Sekali lagi teruskan perjuangan mewujudkan cita-cita dan misi HTI dengan strategi yang lebih sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945 serta perundangan lainnya di Indonesia," kata Sodik.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement