Senin 07 May 2018 16:35 WIB

Alasan HTI akan Ajukan Banding Terhadap Putusan PTUN

PTUN hari ini menolak gugatan HTI atas surat Menkumham.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Andri Saubani
Mantan Jubir Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto bersiap mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan putusan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Senin (7/5).
Foto: Republika/Prayogi
Mantan Jubir Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto bersiap mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan putusan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Senin (7/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto mengatakan, pihaknya akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta. Menurutnya, majelis hakim mengadili ide khilafah dan mengadili dakwah.

"Kami tidak akan menerima, kami akan melakukan upaya hukum berikutnya, yaitu banding," tutur Ismail usai sidang putusan di PTUN DKI Jakarta, Jakarta Timur, Senin (7/5).

Ismail melihat, dari seluruh rangkaian pertimbangan hukum yang dilakukan oleh majelis hakim, yang sesungguhnya diadili ada dua hal, yakni pengadilan terhadap ide khilafah dan pengadilan terhadap dakwah. Menurutnya, apa yang dilakukan HTI selama ini adalah dakwan yang menjadi bagian dari ajaran Islam.

"Yang didakwakan Hizbut Tahrir itu adalah ajaran Islam, di antaranya ialah khilafah. Karena itu apa yang salah dengan semua ini? Apa yang salah dengan dakwah? Apa yang salah dengan ajaran Islam? Apa yang salah dengan khilafah?" kata dia.

Karena itu, lanjut dia, pihaknya melihat secara substansial keputusan pemerintah merupakan keputusan kedzaliman. Ia menjelaskan, pemerintah telah menempatkan HTI, sebagai kelompok dakwah yang menyebarkan ajaran Islam, sebagai pesakitan.

"Majelis hakim hari ini melegalkan tindak kedzaliman itu," ujarnya.

Majelis hakim PTUN pada hari ini memutuskan menolak gugatan yang diajukan oleh eks organisasi (HTI) atas keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham). Dengan demikian, surat keputusan Menkumham No. AHU-30.AHA.01.08.2017 tentang pencabutan status badan hukum HTI tetap berlaku.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement