Ahad 06 May 2018 15:19 WIB

Keluarga Korban Sembako Maut Cabut Laporannya ke Polda

Keluarga korban sembako di Monas disebut sudah berdamai dengan panitia.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Indira Rezkisari
Rumah kontrakan tempat tinggal keluarga korban meninggal pembagian sembako di Monas bernama Rizki (10 tahun) di RT 12 / RW 13 Pademangan Barat, Jakarta Utara.
Foto: Republika/Umi Nur Fadhilah
Rumah kontrakan tempat tinggal keluarga korban meninggal pembagian sembako di Monas bernama Rizki (10 tahun) di RT 12 / RW 13 Pademangan Barat, Jakarta Utara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Komariah yang baru, Irfan Iskandar, mengatakan baru mengajukan surat pencabutan laporan pada Sabtu (6/5) malam. Alasan pengajuan surat pencabutan tersebut dikarenakan keluarga korban telah ikhlas.

"Semalam sudah ajukan surat pencabutan laporannya, manusiawi saja, jadi mereka sudah terima itu sebagai takdir Allah SWT," ujar Irfan saat dikonfirmasi wartawan, Ahad (6/5).

Rupanya panitia juga telah mendatangi rumah Komariah untuk lakukan kesepakatan damai. Tetapi Irfan tidak ikut apa yang telah disepakati kedua belah pihak. Ia mengatakan, alasan utama pencabutan laporan adalah karena sudah menerima takdir.

"Karena itu juga (sudah lakukan kesepakatan damai dengan panitia), tapi yang paling prinsip karena mereka sudah merasa itu ketentuan Tuhan bahwa umur manusia Tuhan yang tentukan," jelas Irfan.

Irfan juga membantah bahwa Komariah telah menerima sejumlah uang dari pihak panitia acara. Ia juga tidak mengetahui perihal tersebut. Kuasa hukum panitia belum memberikan keterangan apa-apa.

Kemarin ibu kandung dari korban tewas dalam acara pembagian sembako gratis di Monas, bernama Komariah, mendatangi Polda Metro Jaya Sabtu (5/5). Kedatangan ibu kandung dari korban tewas bernama Muhammad Rizki (10) ke Polda, dikatakan oleh pengacaranya untuk mencabut laporannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement