Ahad 06 May 2018 11:59 WIB

Ini Kronologi Penangkapan Anggota DPR Amin Santono

Dari tangkap tangan itu, tim mengamankan uang tunai Rp 400 juta.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didampingi Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kanan) menunjukkan barang bukti sitaan saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap anggota DPR Komisi XI Fraksi Demokrat Amin Santono bersama beberapa orang lainnya di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (5/5).
Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didampingi Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kanan) menunjukkan barang bukti sitaan saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap anggota DPR Komisi XI Fraksi Demokrat Amin Santono bersama beberapa orang lainnya di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (5/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK menjelaskan kronologi Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap anggota Komisi XI DPR dari fraksi Partai Demokrat Amin Santono. Amin ditangkap dalam dugaan penerimaan suap terkait penerimaan hadiah atau janji Dana Perimbangan Keuangan Daerah pada Rancangan APBN-Perubahan 2018.

"Pada Jumat malam, 4 Mei 2018, sekitar pukul 19.30 WIB, tim mendapat info adanya pertemuan AMS (Amin Santono) anggota komisi XI DPR dengan EKK (Eka Kamaluddin), YP (Yaya Purnomo) dan AG (Ahmad Ghiast) di sebuah restoran di Bandara Halim Perdanakusumah," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Sabtu (5/5) malam.

Saat pertemuan belangsung, tim menduga terjadi penyerahan uang dari Ahmad Ghiast kepada Amin Santono uang Rp 400 juta dalam pecahan rupiah. Uang itu dipindahkan dari mobil Ahmad ke mobil Amin di parkiran. 

"Setelah uang dipindahkan, AMS meninggalkan restoran dan tim mengamankan yang bersangkutan bersama sopir di jalan ke luar bandara dan menemukan uang Rp 400 juta dibungkus dalam dua amplop coklat yang dimasukkan tas jinjing," tambah Saut.

Tim KPK lain mengamankan lima orang lain yang hadir dalam pertemuan di restoran tersebut. "Selain mengamankan 7 orang tersebut dan membawa mereka ke gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan awal, tim kemudian bergerak ke daerah Bekasi dan mengamankan YP (Yaya) di kediamannya," tambah Saut.

Dari tangkap tangan itu, tim mengamankan uang tunai Rp 400 juta dan bukti transfer sebesar Rp 100 juta serta dokumen proposal. "Diduga penerimaan total Rp 500 juta adalah bagian 7 persen commitment fee yang dijanjikan dari 2 proyek di kabupaten Sumedang senilai total Rp25 miliar dan diduga commitment fee adalah sebesar Rp 1,7 miliar," ungkap Saut.

photo
Anggota Komisi IX DPR Fraksi Partai Demokrat Amin Santono (tengah) mengenakan rompi tahanan KPK seusai menjalani pemeriksaan pasca-operasi tangkap tangan di Gedung KPK, Jakarta, Ahad (6/5) dini hari. KPK menetapkan Amin Santono bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji mengenai usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan 2018. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Uang diberikan Ahmad seorang kontraktor di Kabupaten Sumedang kepada Amin Santono sebesar Rp 400 juta secara tunai pada 4 Mei 2018. Uang diberikan sesaat sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan dan Rp 100 juta ditransfer kepada Eka Kamaludin.

"Sumber dana diduga para kontraktor di lingkungan pemerintah kabupaten Sumedang. AG diduga sebagai koordinator dan pengepul dana untuk memenuhi permintaan AMS," tambah Saut.

Kedua proyek yang dijanjikan adalah proyek di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan di Kabupaten Sumbedang senilai Rp 4 miliar dan proyek di dinas PUPR kabupaten Sumedang senilai Rp21,85 miliar. KPK pun menetapkan empat tersangka.

Mereka, yakni anggota Komisi XI DPR dari fraksi Partai Demokrat Amin Santono, perantara yaitu Eka Kamaluddin dan Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Jenderal Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan terhadap pengepul, yaitu Ahmad Ghiast ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement