Ahad 06 May 2018 02:27 WIB

PWNU DKI Jakarta Siap Jihad Lawan Miras Oplosan

Minuman ini sangat berbahaya dan sudah banyak menelan korban jiwa di Indonesia.

Rep: Muhyiddin/ Red: Endro Yuwanto
Miras oplosan
Foto: ANTARA
Miras oplosan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Lakpesdam Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta Muhammad Shodri mengatakan, PWNU siap melakukan jihad melawan minunan keras (miras) oplosan. Pasalnya, selain dilarang agama, minuman ini sangat berbahaya dan sudah banyak menelan korban jiwa di Indonesia.

"Lakpesdam PWNU DKI Jakarta menyatakan jihad melawan minuman oplosan," ujar Shodri kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (5/5).

Shodri menjelaskan, jihad minuman oplosan ini dilakukan karena berdasarkan hasil riset Lakpesdam PWNU DKI Jakarta terungkap bahwa untuk di Jabodetabek anak-anak muda yang mengkonsumsi miras oplosan sangat tinggi. "Jumlah responden yang mengonsumsi alkohol 71,5 persen dan yang mirisnya lagi 65,3 persen yang mengkonsumsi adalah anak-anak di bawah umur," ucapnya.

Selain itu, kata Shodri, saat ini kepolisian juga sudah berkomitmen untuk serius memberantas minuman oplosan. "Kami telah melakukan focus group discussion (FGD) dengan pihak kepolisian, mereka akan serius dan berkomitmen untuk memberantas, bahkan akan mencopot K=kapolres dan kapolsek jika tidak mampu menumpas minuman oplosan," jelasnya.

Sebelumnya, Dirbimnas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengungkapkan berdasarkan data pihak kepolisian, korban meninggal dunia akibat mengkonsumsi minuman oplosan sudah sangat banyak. Pada Januari hingga April 2018, dari Jawa barat 69 orang meninggal dunia, Jakarta 11 orang meninggal dunia, Papua lima orang meninggal dunia, Jawa Timur empat orang meninggal dunia, Kalimantan Selatan tiga orang meninggal dunia, Lampung dua orang yang meninggal dunia.

"Total hingga saat ini yang meninggal dunia akibat mengkonsumsi minuman oplosan ada 141 orang dan peredaran miras illegal mirip dengan femomana gunung es," kata Sambodo saat FGD bersama Lakpesdam PWNU DKI Jakarta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement