REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Tim Advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, Kapitra Ampera meminta semua kasus yang menyangkut Habib Rizieq Shihab dihentikan. Kepolisian, lanjutnya, jangan hanya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kasus Rizieq yang terkait dugaan penodaan Pancasila.
Menurut Kapitra, kepolisian juga harus menerbitkan SP3 untuk kasus percakapan mesum yang diduga antara Rizieq dan Firza Husein. Tak hanya itu, ia pun meminta polisi untuk juga menghentikan kasus hukum yang menyeret ulama-ulama lain, termasuk Muhammad Al Khaththath.
"Iya semua kasus. Semuanya satu paket. Tidak hanya Habib Rizieq, tapi juga ulama-ulama lainnya juga. Al-Khaththath, Bachtiar Nasir, kecuali yang sudah masuk ke pengadilan," kata dia kepada Republika.co.id, Jumat (4/5).
Kapitra bersama jajaran GNPF Ulama mengaku selama sekitar dua tahun ini telah berupaya agar penegak hukum menghentikan kasus-kasus hukum yang melibatkan Rizieq dan ulama lain. Mereka telah melayangkan permintaannya baik secara tertulis maupun lisan.
Permintaan tersebut, papar dia, disampaikan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Kepala BIN Budi Gunawan dan bahkan Presiden RI Joko Widodo. Karena itu, baginya, SP3 untuk kasus Rizieq terkait dugaan penodaan Pancasila itu tidak dikeluarkan secara mendadak.
"SP3 ini bukan dadakan keluar. SP3 ini sudah kita urus hampir 2 tahun. Dari mulai pertemuan dengan Presiden, terus kita tindaklanjuti, dan komunikasi dengan penyidik terus tiap pekan," kata dia.
Kepolisian Daerah Jawa Barat telah resmi menghentikan kasus dugaan penodaan Pancasila dengan tersangka Habib Rizieq. Polda menghentikan kasus itu karena tidak cukup alat bukti. "Penyidikan sudah kami lakukan. Namun, karena tidak cukup bukti maka kasus dihentikan," ujar Kabid Humas Polda Jabar AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko.