REPUBLIKA.CO.ID, Mabes Polri dan BNN, Jumat (4/5), memusnahkan sebanyak 1,6 ton sabu di sekitar area Monumen Nasional, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (4/5). Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla serta sejumlah pejabat.
Kepala BNN Komjen Heru Winarko menyampaikan, pemusnahan ini sebagai bentuk transparansi pada publik dan implementasi dari amanah UU No-35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Barang bukti narkotika sebanyak 2,647 Ton yang berasal dari sitaan BNN seberat 1,027 Ton dan sitaan Polri 1,620 Ton," kata Heru menjelaskan.
Dengan pemusnahan barang bukti narkotika sebanyak 2,647 ton, maka setidaknya aparat gabungan telah menyelamatkan lebih dari 13 juta anak bangsa terhindar dari penyalahgunaan narkoba. Heru mengungkapkan, pemusnahan jumlah besar ini bukan suatu penghentian, namun aparat justru akan bekerja aktif memberantas narkoba ke luar. "Kita tidak akan hanya diam, juga upayakan aktif kerja sama dengan negara lain terkait," ujar Heru.
Sabu yang dimusnahkan ini berasal dari dua kasus berbeda. Kasus pertama merupakan hasil pengungkapan BNN, TNI AL, dan Ditjen Bea CukaimSedangkan kasus kedua merupakan hasil pengungkapan Direktorat TP Narkoba Bareskrim Polri dengan Ditjen Bea Cukai.
Kasus pertama merupakan pengungkapan Sabu di Perairan Batam. Pada Rabu, 7 Februari 2018 sekitar pukul 14.30 WIB team KRI Sigurot-864 mengamankan kapal ikan KM Sunrise Glory atau Shun De Man 66 atau Shuen De Ching 12 di Selat Philip di wilayah perairan Batam.
Petugas mengamankan empat orang ABK berkewarganegaraan Taiwan antara lain: Chen Chung Nan, Chen Chin Tun, Huang Ching An dan Hsieh Lai Fu, karena dugaan pelanggaraan Undang-Undang Perikanan dan pelayaran. Selanjutnya para tersangka diserahkan kepada penyidik Lanal Batam.
Dua hari berselang, Jumat, 9 Februari 2018, sekitar pukul 18.00 WIB tim gabungan yang terdiri BNN RI, WFQR lV/Lanal Batam, dan Bea Cukai pusat dan Batam melakukan pemeriksaan dokumen dan muatan di atas kapal. Hasilnya, petugas mengamankan 41 karung berisi 1.019 bungkus shabu seberat total 1,037 Ton.
Sabu tersebut disembunyikan di dalam palka bagian belakang kapal. Selanjutnya, pada 13 Februari 2018 para tersangka dan barang bukti diserahkan kepada BNN untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Pengungkapan kasus kedua adalah penyelundupan Sabu di perairan pulau Anambas Kepri. Kasus ini diungkap oleh jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Pom dan Ditjen Bea Cukai pada tanggal 20 Februari 2018. Petugas berhasil mengamankan empat tersangka semuanya berkewarganegaraan Tiongkok, dengan barang bukti Shabu seberat 1,622 Ton.