Jumat 04 May 2018 16:12 WIB

PNS Mudik Pakai Mobil Dinas, Ombudsman: Pemerintah Keliru

Alamsyah sebut kegunaan mobil dinas sesuai dengan anggaran keuangan, bukan pribadi

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Bilal Ramadhan
 Anggota Ombudsman RI A.Alamsyah Saragih
Foto: Republika/Prayogi
Anggota Ombudsman RI A.Alamsyah Saragih

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Ombudsman RI, Alamsyah Saragih menyatakan pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) tidak bisa mengizinkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik lebaran. Pemerintah melanggar aturan bila tetap mengizinkannya.

"Enggak bisa. Karena itu peruntukannya sesuai dengan anggaran keuangan untuk operasional kantor, bukan untuk kepentingan pribadi. Jadi menurut saya keliru," kata dia kepada Republika.co.id, Jumat (4/5).

Namun, Alamsyah juga memaklumi niat pemerintah mengizinkan penggunaan mobil dinas oleh PNS. "Saya mengerti maksudnya untuk mempermudah, tapi enggak begitu caranya. Toh selama ini orang bisa pergi tanpa mobil. Banyak orang lebih sengsara dari PNS, jadi menurut saya enggak etis juga," ujar dia.

Selain tidak etis, lanjut Alamsyah, secara hukum sudah jelas mobil dinas merupakan kendaraan operasional yang kepentingannya untuk kantor dan tidak bisa dipakai untuk keperluan yang lain. Kalau Menpan membolehkan menurutnya, hal itu bertentangan dengan aturan keuangan.

"Kan ada RAPBN terus ada UU keuangan negara, ada aturan penggunaan alokasi anggaran dari kementerian keuangan, itu kan untuk kendaraan operasional kantor," paparnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Menteri PAN-RB Asman Abnur menyatakan mobil dinas boleh digunakan PNS untuk keperluan mudik lebaran. Tapi biaya kendaraannya dibebankan terhadap PNS yang menggunakannya. Ia mengatakan payung hukum untuk kebijakan tersebut akan segera dibuat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement