Kamis 03 May 2018 23:55 WIB

Pengadilan Vonis Pemerkosa Anak Kandung 18 Tahun Penjara

Terdakwa dinilai merusak masa depan anak kandungnya yang berusia delapan tahun

Ilustrasi pemerkosaan
Foto: www.jeruknipis.com
Ilustrasi pemerkosaan

REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon memvonis Buang Papilaya, terdakwa pemerkosa anak kandung yang masih berusia delapan tahun pada 7 Oktober 2017 lalu, selama 18 tahun penjara. Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider enam bulan kurungan dan menyatakan yang bersangkutan tetap berada dalam tahanan.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 81 ayat (3) Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan divonis 18 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon, Jenny Tulak didampingi Esau Yarisetou dan Sofyan Parerungan selaku hakim anggota di Ambon, Kamis (3/5).

Yang memberatkan terdakwa dijatuhi hukuman penjara dan denda karena perbuatannya telah merusak masa depan korban yang notabene adalah anak kandungnya sendiri yang baru berusia delapan tahun serta membawa trauma mendalam terhadap korban. Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan, memiliki tanggungan keluarga, serta belum pernah dihukum.

Putusan majelis hakim juga sama persis dengan tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Ambon Ingrid Louhenapessy selama 18 tahun penjara. Kecuali untuk tuntutan hukuman denda dari JPU sebesar Rp 50 juta subsider satu tahun kurungan diturunkan menjadi enam bulan oleh majelis hakim.

Atas keputusan tersebut, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya Marcel Hehanussa tidak berkata apa pun,sehingga majelis hakim memberikan waktu tujuh hari untuk menyampaikan sikap.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement