Kamis 03 May 2018 23:21 WIB

KPU Bantul Sertakan Difabel Jadi Anggota Pemungutan Suara

Saat ini ada unsur difabel telah menjadi anggota PPS di Bantul.

Seorang warga difabel mendapat bantuan saat memasukkan surat suara ke dalam kotak suara, saat simulasi pencoblosan Pilkada Serentak 2018, di Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (3/5).
Foto: antara/Idhad Zakaria
Seorang warga difabel mendapat bantuan saat memasukkan surat suara ke dalam kotak suara, saat simulasi pencoblosan Pilkada Serentak 2018, di Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (3/5).

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul, Daaerah Istimewa Yogyakarta, menyatakan, warga penyandang disabilitas dapat menjadi anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara di tingkat tempat pemungutan suara pada Pemilu 2019. Saat ini ada unsur difabel telah menjadi anggota panitia pemungutan suara (PPS) di Bantul.

"Pada prinsipnya teman difabel itu sangat mungkin menjadi anggota panitia penyelenggara pemilu, asalkan tidak kesulitan dalam melaksanakan tugasnya. Jadi pada prinsipnya sama," kata Komisioner KPU Bantul Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Arif Widayanto di Bantul, Kamis (3/5).

Menurut Arif, di daerahnya terdapat pemilih dari kalangan difabel. "Jadi sudah ada dari teman difabel, jangankan hanya untuk KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara) nanti, PPS pun dari teman difabel ada. Jadi teman difabel yang menjadi penyelenggara pemilu sudah ada," katanya.

Ia mengatakan, keterlibatan penyandang disabilitas dalam kelembagaan penyelenggara pemilu di desa atau TPS (tempat pemungutan suara) sudah terjadi sejak Pemilu 2014 di Bantul. Keefektifan mereka tergantung kondisi di lapangan.

"Pengalaman tahun lalu tidak mesti tergantung dari hal yang kita hadapi di lapangan, karena prinsipnya untuk teman difabel itu yang pertama harus dipayungi oleh regulasi yang aturan itu menjamin hak-hak teman difabel," katanya.

Arif mengatakan, aturan tersebut juga diaplikasikan ke lapangan, akan tetapi secara detail di tingkat TPS pihaknya masih menanti Peraturan KPU. Namun, untuk pendataan pemilih difabel sudah ada aturannya.

"Unsur difabel dalam KPPS itu tidak semua namun hanya beberapa karena menjadi penyelenggara pemilu itu ada seleksinya juga, dan selama mereka memenuhi kualifikasi kemudian bisa melaksanakan tugas akan kita pilih, buktinya sudah ada di PPS wilayah Pandak," katanya.

Menurut dia, sangat memungkinkan unsur difabel menjadi anggota KPPS pada Pemilu 2019 karena di wilayah Bantul terdapat sekitar empat ribuan penyandang disabilitas, yang mereka harus difasilitasi dalam menggunakan hak suara.

"Seperti yang saya sebutkan tadi di seluruh Bantul ada sekitar empat ribuan difabel, kalau detail persebarannya kami belum cek ulang, tapi di semua (17) kecamatan ada, bahkan lebih dari 100 tiap kecamatan," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement