Kamis 03 May 2018 17:30 WIB

Bulog Bali Pastikan Stok Pangan Cukup Sampai Lebaran

Satgas Pangan Provinsi Bali memastikan kesiapan tim menjelang puasa dan lebaran 2018

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Andi Nur Aminah
Stok Beras Nasional.
Foto: Republika/ Wihdan
Stok Beras Nasional.

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Bulog Divisi Regional Bali memastikan harga dan stok pangan cukup sampai Lebaran. Gerakan Stabilisasi Pangan dilaksanakan menyeluruh di sembilan kabupaten kota dengan menggandeng pasar umum, banjar desa, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, koperasi, TNI/ Polri, karang taruna, kelompok wirausaha, dan Rumah Pangan Kita.

"Stok beras untuk wilayah Bali mencapai 9.045 ton dan ini cukup hingga tujuh bulan ke depan," kata Kepala Bulog Divisi Regional Bali, Wahyu Sutanto dijumpai Republika.co.id, Kamis (3/5).

Jumlah beras tersebut terdiri atas beras di gudang Bulog 2.262 ton, pengadaan 195 ton, dan pengadaan luar negeri 4.750 ton. Wahyu mengatakan stok tepung terigu mencapai 19 ton, minyak goreng 57.600 liter, gula pasir 37,30 ton, dan beras premium 90 ton per 30 April 2018.

Satuan Tugas (Satgas) Pangan Provinsi Bali juga memastikan kesiapan tim menjelang puasa dan lebaran 2018 di Bali. Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Bali, AKBP Ruddy Setiawan mengatakan Satgas Pangan menyasar pelaku usaha termasuk importir, distributor, pedagang, dan pengecer yang melakukan penimbunan barang kebutuhan pokok.

Satgas Pangan Bali juga membidik pelaku usaha yang memperdagangkan barang kebutuhan pokok di atas harga acuan tertinggi (HET), pelaku usaha yang melakukan pengoplosan, pelaku usaha yang menghambat lalu lintas distribusi barang kebutuhan pokok. Termasuk mereka yang membuat kesepakatan harga penjualan barang kebutuhan pokok yang mengakibatkan harga melambung tinggi.

Perkembangan harga bahan kebutuhan pokok yang dimonitor mulai dari beras dan hasil pertanian lainnya, gula, minyak goreng, tepung terigu, garam, daging, dan makanan minuman ilegal. "Tempat pengawasannya mulai dari supermarket, minimarket, dan seluruh pasar tradisional," kata Ruddy.

Ruddy mengatakan pelaku usaha pangan yang sengaja menimbun atau menyimpan barang melebihi jumlah maksimal dengan maksud memeroleh keuntungan yang mengakibatkan harga pangan pokok melambung tinggi dipidana dengan penjara maksimal tujuh tahun, serta denda maksimal Rp 100 miliar.

Sepanjang 2017-2018 Satgas Pangan Bali sudah menangani dua kasus mafia pangan dengan modus mengurangi takaran beras dan memberi keterangantidak benar pada label makanan minuman.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement