Kamis 03 May 2018 15:30 WIB

Jawa Pos Tegaskan Sudah Berhentikan Penayangan Iklan PSI

Jawa Pos menghentikan iklan yang sedianya terbit pada 27 April lalu.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Ratna Puspita
Pemilu (ilustrasi).
Pemilu (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemimpin Redaksi (Pemred) Harian Jawa Pos, Nur Wahid, mengatakan medianya telah memberhentikan penayangan iklan setelah diingatkan oleh Bawaslu. Jawa Pos menghentikan iklan yang sedianya terbit pada 27 April lalu. 

Wahid menjelaskan, iklan berupa survei PSI atas sejumlah nama kandidat calon wakil presiden dan kandidat menteri tayang pada 23 April lalu. Setelah satu kali tayang, Jawa Pos sebenarnya masih memiliki kewajiban menayangkan iklan PSI pada 27 April.

Karena sudah diingatkan oleh Bawaslu, rencana penayangan iklan pada 27 April tidak jadi terlaksana. "Tanggal 27 April kami stop iklannya. Kami tidak menayangkan iklan itu meski sudah ada pemesanan," ujar Wahid ketika dijumpai Republika di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (3/5).

Wahid mengungkapkan pihak redaksi tidak mengetahui terkait pemasangan iklan itu. Jawa Pos mengetahui ada iklan setelah edisi 23 April terbit.

Hal ini, menurutnya, karena materi iklan langsung masuk ke agensi iklan Harian Jawa Pos. Wahid menegaskan iklan PSI benar-benar murni iklan dan bukan informasi dalam bentuk pemberitaan yang dikombinasikan dengan materi iklan.

Selain PSI, Bawaslu juga menemukan surat kabar tersebut melakukan penayangan iklan partai Amanat Nasional (PAN). Wahid pun membenarkan penayangan iklan PAN. “Akan tetapi, untuk PAN itu memasang iklan dari biro iklan Jawa Pos di Jawa Timur," tuturnya.

Usai diklarifikasi dan diingatkan oleh Bawaslu, pihak Jawa Pos menyatakan tidak akan menayangkan iklan parpol. Wahid juga menegaskan jika iklan dalam bentuk berita atau disamarkan dalam bentuk berita pun tidak akan ditayangkan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement