Rabu 02 May 2018 20:06 WIB

Bawaslu Panggil PAN Soal Dugaan Curi Start Kampanye

Bawaslu DKI menemukan PAN memasang iklan di koran Jawa Pos pada 24 April lalu.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Ratna Puspita
Logo Partai Amanat Nasional (PAN)
Foto: Republika
Logo Partai Amanat Nasional (PAN)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta memanggil pengurus DPP Partai Amanat Nasional terkait adanya dugaan curi start kampanye melalui media massa. Bawaslu DKI menemukan PAN memasang iklan di koran Jawa Pos pada 24 April lalu. 

Iklan yang dimuat setengah halaman itu memasang logo dan nomor urut partai. Selain itu, iklan juga menampilkan foto bersama Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, Sekjen PAN Edy Suparno, dan beberapa kader yang akan maju sebagai calon anggota legislatif.

"Kami sudah memanggil pengurus PAN dua kali. Tanggal 26 April dan hari ini," kata Ketua Divisi Hukum dan Pengaduan Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Fuadi di Kantornya, Rabu (2/5).

Akan tetapi, Fuadi mengatakan, PAN tidak memenuhi dua kali pemanggilan. Bawaslu DKI akan melakukan pemanggilan ketiga pada Jumat (4/5) lusa.

Dia mengatakan pemanggilan yang dilakukan Bawaslu merupakan bagian dari penelurusan dan verifikasi atas temuan dari Bawaslu. Andai PAN kembali tidak datang memenuhi pemanggilan ketiga, Fuadi mengatakan, Bawaslu DKI akan menyerahkan persoalan ini ke Bawaslu RI untuk ditindaklanjuti. 

“Kami sedang proses penelurusan. Nanti pemanggilan Bawaslu RI yang bisa melakukan panggilan," ujar Fuadi.

Sebelumnya, Bawaslu DKI memanggil Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terkait iklan polling di media massa yang sama. Iklan itu berisi polling untuk calon wakil presiden pendamping Joko Widodo dan calon menteri yang direkomendasikan PSI untuk kabinet kerja jilid 2 andai Jokowi memenangkan pilpres 2019.

Untuk mengklarifikasi iklan itu, PSI diwakili Kamaruddin dan Wakil Sekjen PSI Satia Candra Wiguna ketika memenuhi panggilan Bawaslu DKI, Rabu hari ini. Selain di Jawa Pos, iklan PSI juga dimuat di beberapa media lokal. Saat ini, PSI sementara menghentikan program iklan tersebut sambil menanti keputusan Bawaslu.

Sebelum masa kampanye dimulai, para kandidat, baik capres, cawapres, caleg, dan partai politik, hanya diizinkan untuk melakukan sosialisasi tertutup di internal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement