Rabu 02 May 2018 13:09 WIB

Fahri Hamzah Hanya Laporkan Sohibul Iman

Fahri tak memiliki masalah dengan politikus PKS lainnya

Rep: Ali Mansur/ Red: Muhammad Hafil
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah
Foto: RepublikaTV/Havid Al Vizki
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, Rabu (2/5),  memenuhi panggilan penyidik Dirreskrimsus Polda Metro Jaya. Di dipanggil  sebagai saksi terlapor atas dugaan kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Presiden PKS Sohibul Iman.

Fahri datang ke Mapolda untuk mengklarifikasi ke penyidik. Laporan yang dilayangkan sebelumnya adalah murni kasus pencemaran nama baik dengan terlapor Presiden PKS, Sohibul Iman.

Hanya saja, kata politisi asal NTB ini, terlapor (Sohibul Iman) justru berupaya menyeret pihak lain ke dalam pusaran kasus. Yakni Majelis Suro PKS, Salim Al-Jufri dalam kasus pencemaran nama baik itu. "Saya akan tetap berusaha mengatakan kepada penyidik bahwa tidak pelu kita menyeret orang lain, saya cuma melaporkan saudara Sohibul Iman gitu," kata Fahri, Rabu (2/5).

Sohibul Iman kata Fahri, terkesan menyeret kasus pencemaran nama baik dengan membuka memori perkara lain. "Saya cuma mau konfirmasi saja kalau saya enggak mau kemana-mana," jelasnya.

Kasus pencemaran nama baik yang ia laporkan ke Polda itu kata Fahri, sebenarnya sudah terang benderang. Ia sudah memberikan alat bukti video kepada penyidik Direskrimsus saat Sohibul melontarkan kata yang dianggap memfitnah. "Jadi dalam pemeriksaan yang lalu, saya menegaskan bahwa saya menjadikan alat bukti hanya video, menyatakan saya bohong dan membangkan, hanya itu," tegasnya.

Fahri Hamzah sebelumnya secara pribadi telah melaporkan Sohibul Iman ke Polda Metro Jaya atas pernyataannya di beberapa media. Dalam pernyataannya tersebut, Sohibul Iman dianggap telah memfitnah Fahri dengan ungkapan berbohong dan membangkang.

Menurut Fahri, pernyataan itu telah menyerang nama baiknya sehingga terkena delik fitnah, dan pencemaran nama baik. Dalam kasus ini, Sohibul terancam dikenakan Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 43 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP. 

Sebelumnya, Sohibul Iman melalui kuasa hukumnya, Indra, membantah tuduhan  Fahri Hamzah soal pencemaran nama baik. Sohibul disebut kuasa hukumnya menggambarkan fakta dalam kalimat yang dipermasalahkan Fahri itu.

"Itu ada beberapa kalimat yang dia (Fahri) anggap merasa tercemar dan seterusnya. Setelah kita jelaskan, tidak ada di sana, unsur pencemaran, tidak ada unsur fitnah. Yang ada di situ menggambarkan sebuah fakta dan dilengkapi dokumen yang memadai," kata Indra seusai pemeriksaan Sohibul di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (9/4).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement