REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan tiga oknum mahasiswa sebagai tersangka dalam kasus demo anarkistis yang berujung pembakaran pos polisi lalu lintas di simpang tiga Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta. Demo berujung ricuh tersebut terjadi pada Selasa (1/5).
"Saat ini kami sudah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut," kata Kapolda DIY Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Dofiri di Mapolda DIY, Rabu (2/5).
Menurut dia, ketiga tersangka masing-masing berinisial AR, IB, dan MC yang masih tercatat sebagai mahasiswa perguruan tinggi di wilayah Sleman, Yogyakarta. "Ketiga tersangka merupakan bagian dari 69 orang massa aksi yang ditangkap semalam seusai demo Hari Buruh Internasional," katanya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Komisaris Besar Polisi Hadi Utomo mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh penyidik.
"Ketiga tersangka ini sudah diperiksa sebagai tersangka, dan sudah dilakukan penahanan. Memang cepat penetapan tersangkanya, tapi penyidik bekerja sesuai SOP dan ada alat bukti sudah cukup lengkap dan keterkaitan dengan akhir kegiatan yakni pembakaran pos polisi," katanya.
Ia mengatakan, para tersangka dijerat Pasal 160,170, dan 406 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. "Sehingga kami melakukan penahanan untuk para tersangka karena anacaman hukuman di atas liama tahun. Saat ini, hasil pemeriksaan mereka mengaku mahasiswa dari dua perguruan tinggi di Sleman, Yogyakarta," katanya.