REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu tuntutan buruh pada peringatan Hari Buruh kali ini adalah penghapusan peraturan presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur tentang penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua Umum asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menilai, pencabutan Perpres bukan lah solusi.
Ia berargumen, Perpres 20 tidak mengubah substansi mengenai penggunaan tenaga kerja asing. Tetapi hanya menyederhanakan proses administrasi yang sebelumnya terlalu panjang.
"Sebenarnya tidak ada yang berubah secara substansi," kata Hariyadi, saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (1/5).
Sehingga, menurut dia, tenaga kerja lokal seharusnya tidak perlu merasa terancam dengan keberadaan Perpres yang belum lama ini ditandatangani Presiden Jokowi tersebut. Daripada mempersoalkan Perpres, ia mendorong agar serikat pekerja mulai memikirkan nasib para anggotanya yang terancam kehilangan pekerjaan sebagai dampak dari makin masifnya otomatisasi di industri.
Karena itu, Apindo menyarankan adanya diskusi tripartit antara pemerintah, pengusaha dan pekerja untuk mencari solusi atas tantangan yang dihadapi di era digital ekonomi saat ini. Pada peringatan Hari Buruh 2018, ribuan buruh yang tergabung dalam sejumlah serikat pekerja kembali melakukan aksi masa.
Mereka menyuarakan sejumlah tuntutan, antara lain penolakan terhadap upah murah, penghapusan sistem outsourcing serta desakan pada pemerintah untuk menurunkan harga kebutuhan pokok. Yang berbeda dengan tahun sebelumnya, buruh juga mendesak pemerintah mencabut Perpres tentang tenaga kerja asing.