REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi VIII DPR Achmad Mustaqim menyayangkan diperpanjangnya pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol). Padahal RUU ini sudah ditunggu oleh masyarakat, oleh karena itu dia meminta kepada pemerintah untuk segera menyelesaikan RUU tersebut.
RUU ini sangat dibutuhkan, karena banyak kejadian, khususnya miras oplosan. "Saya berharap dalam masa sidang mendatang, pemerintah mempunyai formula yang bisa dikompromikan untuk mencari titik temu," kata Mustaqim, Selasa (1/5).
Mustaqim menyampaikan konten RUU Minol telah diperlebar sampai masalah miras oplosan. Selain minuman alkohol kategori A, B dan C juga dimunculkan alkohol tadisional yang dibagi menjadi dua, yaitu yang alamiah dan oplosan atau campuran. Masalah ini sudah masuk dalam pembahasan.
"Apapun kejadian di masyarakat dengan banyaknya korban miras oplosan, itu tak lepas dari lemahnya payung hukum, " ujarnya.
Lanjut Mustaqim, RUU Minol perlu segera diselesaikan karena memang selama ini belum ada payung hukum yang mengatur minuman beralkohol. Diakui dalam pembahasan ada perbedaaan, tapi harus diselesaikan dengan cara paling bijak untuk bisa diterima semua pihak.
Perbedaan cara pandang terhadap RUU Minol tidak harus menjadi salah satu pihak melarikan diri atau tidak bertanggungjawab untuk menuntaskan," kata Mustaqim.