Senin 30 Apr 2018 18:15 WIB

Perjanjian Kerja Sama Proyek Pesawat KXF/IFX Dikaji Ulang

Perjanjian itu harus menguntungkan kedua belah pihak

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Muhammad Hafil
Kepala Pusat Komunikasi (Kapuskom) Publik Kemhan Brigjen TNI Totok Sugiharto.
Foto: Republika/Ronggo Astungkoro
Kepala Pusat Komunikasi (Kapuskom) Publik Kemhan Brigjen TNI Totok Sugiharto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perjanjian kerja sama dalam proyek pengembangan Korean Fighter Xperiment (KFX)/Indonesian Fighter Xperiment (IFX) kini tengah dikaji ulang oleh kedua belah pihak. Ada komponen peralatan yang tak diberikan oleh Korea Selatan kepada Indonesia.

"Ada peralatan yang tak diberikan kepada kita, dari pihak Amerika itu yang tidak boleh," jelas Kepala Pusat Komunikasi (Kapuskom) Publik Kementerian Pertahanan (Kemhan) Brigjen TNI Totok Sugiharto di Kantor Kemhan, Jakarta Pusat, Senin (30/4).

Ia menerangkan, perjanjian pengembangan pesawat tersebut sedang dikaji ulang oleh pihak Korea Selatan dan Indonesia. Perjanjian itu dikaji ulang agar nantinya kerja sama pengembangan pesawat jet tempur KFX/IFX itu dapat menguntungkan kedua belah pihak.

"Jadi tidak semata-mata menguntungkan pihak luar. Jadi, kita harus transfer teknologinya, jadi bisa dilakukan di Indonesia," kata Totok.

Jet tempur tersebut merupakan pesawat semisiluman generasi 4.5 yang dikembangkan oleh Indonesia dan Korea Selatan atau setingkat dengan pesawat F-18 milik Amerika Serikat. Artinya, pesawat ini lebih canggih dari pesawat tempur yang dimiliki Indonesia, termasuk pesawat F-16 dan Sukhoi.

Kerja sama yang dilakukan sebatas pada pengembangan pesawat sampai mencapai prototipe. Dari enam prototipe yang dihasilkan nantinya, satu prototipe akan diserahkan kepada Indonesia.

Pada Juli tahun lalu, peogram Engineering Manufacture Development (EMD) telah menyelesaikan 14 persen perencanaan program. Rencananya, keseluruhan perancanaan program tersebut akan berlangsung hingga 2026 yang akan datang.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement