REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay meminta pemerintah tidak menutup mata dan mengabaikan temuan Ombudsman RI soal ketidaksesuaian data dan fakta Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Cina di lapangan yang bekerja di beberapa wilayah Indonesia.
"Kami tentu meminta pemerintah menseriusi temuan Ombudsman tersebut. Setidaknya, tindak lanjut itu diperlukan untuk menyesuaikan penjelasan pemerintah dengan hasil temuan di lapangan," kata Saleh kepada wartawan, Ahad (29/4).
Menurutnya, temuan Ombudman RI sangat jelas di mana ada ketidaksesuaian data TKA di lapangan, khususnya TKA asal Cina. Selain itu, temuan Ombudsman juga menyebut kebijakan pemerintah yang mempermudah masuknya TKA telah membuat TKA asal Cina terus membanjiri beberapa wilayah di tanah air.
Persoalan semakin kompleks ketika serbuan TKA asal Cina itu merupakan pekerja yang masuk kategori unskill labor atau pekerja tanpa skill khusus. Seharusnya, pekerjaan itu bisa dikerjakan tenaga lokal karena mereka bekerja hanya sebagai buruh kasar, sopir, atau tenaga keamanan.
Sikap pemerintah pun ditunggu untuk membereskan TKA Cina yang terus membanjiri beberapa wilayah Indonesia dan bekerja pada bidang unskill labor. Bila pemerintah mengabaikan temuan Ombudman ini, maka Saleh memandang pemerintah telah membiarkan kesimpangsiuran informasi soal TKA asal Cina.
“Menaker kan menjelaskan tidak ada masalah dengan TKA. TKA yang ada semua sesuai prosedur. Tidak ada pekerja kasar kecuali yang melanggar. Nah, pernyataan menaker itu yang harus disesuaikan dengan temuan ombudsman. Masyarakat perlu tahu mana yang benar," jelas Saleh.
Karena itu Saleh Daulay mengingatkan kepada pemerintah agar tidak mengabaikan temuan Ombudsman ini demi menjaga kedaulatan bangsa dan nasib tenaga kerja lokal. “Saya kira pemerintah tidak akan mengabaikan. Apalagi, DPR juga akan ikut mengawasi temuan ombudsman tersebut," terangnya.
Sebelumnya, Ombudsman telah memaparkan temuan yang cukup berbeda dengan apa yang diklaim oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja. Dalam temuan investigasi Ombudsman pada Juni-Desember 2017 lalu diambil sampel wilayah di DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Sulawesi Tenggara, Papua Barat, Sumatera Utara dan Kepulauan Riau.
Dari investigasi tersebut ditemukan ketidaksesuaian data TKA asal Cina yang cukup besar di lapangan. Ditemukan juga mereka TKA Cina bekerja pada unskill labor. Selain itu beberapa kebijakan pemerintah justru menjadi penyebab TKA Cina ini membanjiri beberapa proyek di daerah, seperti syarat bebas visa dan penggunaan bahasa Indonesia yang telah dicabut.