Ahad 29 Apr 2018 05:00 WIB

Bamsoet Desak Jasa Transportasi Online Beri Jaminan Keamanan

Harus ada upaya mencegah pengemudi taksi online agar tidak berbuat kriminal.

Warga mencari transportasi dengan aplikasi online. ilustrasi
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Warga mencari transportasi dengan aplikasi online. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua DPR Bambang Soesatyo mengingatkan penyedia jasa transportasi berbasis aplikasi atau taksi dan ojek online agar memberi jaminan keamanan terhadap para penggunanya. Menurutnya, harus ada upaya mencegah pengemudi taksi online agar tidak berbuat kriminal terhadap masyarakat pengguna jasa.

Bamsoet -panggilan akrab Bambang- menyampaikan hal itu sebagai respons atas aksi penyekapan dan perampokan yang dilakukan seorang sopir taksi online terhadap perempuan 24 tahun di kawasan Jakarta Barat belum lama ini. Sopir taksi itu melibatkan dua temannya untuk merampok dan mencoba memerkosa korban.

Menurut Bamsoet, untuk persoalan hukumnya tentu menjadi kewenangan kepolisian untuk mengusutnya. “Agar pelakunya ditindak tegas,” ujarnya, Sabtu (28/4).

Namun, Bamsoet juga meminta Polri membentuk tim khusus guna melakukan pengawasan secara intensif terhadap para pengemudi transportasi berbasis aplikasi. Sebab, makin banyak informasi tentang perilaku pengemudi transportasi berbasis aplikasi yang merugikan dan meresahkan masyarakat.

“Mengingat para pengemudi online adalah bagian dari masyarakat yang harus bertanggung jawab atas terciptanya keamanan dan ketertiban,” tuturnya.

Selain itu, Bamsoet mendorong Komisi V DPR memanggil  Kementerian Perhubungan (Kemenhub),  perusahaan transportasi online dan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) untuk secara bersama mengkaji serta menjelaskan kasus-kasus kriminalitas yang terjadi. Menurutnya, harus ada  sistem notifikasi pengamanan yang dapat segera diketahui oleh penyedia aplikasi maupun masyarakat umum ketika ada driver taksi online yang mencoba berbuat kriminal.

“Ini demi meminimalkam kejadian serupa terulang kembali,” tuturnya.

Bamsoet juga meminta Kemenhub mendesak perusahaan transportasi online untuk memberikan pertanggungjawaban kepada korban serta menerapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 46 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Menurutnya, peraturan itu  sudah jelas mengatur soal standar keamanan bagi taksi.

“Kemenhub harus memaksa seluruh perusahaan transportasi online memiliki prosedur keamanan dan perlindungan yang jelas terhadap konsumen sebagai upaya untuk mengantisipasi terjadinya tindak kriminalitas, serta memperketat persyaratan pengemudi baik dari sisi administrasi maupun keadaan fisik dan mental pengemudi, mengingat setiap warga negara merupakan tanggung jawab pemerintah,” pungkasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement