Ahad 29 Apr 2018 06:54 WIB

Mardani: Landasan Larangan Koruptor Jadi Caleg Harus Kuat

Ada potensi aturan tersebut gugur ketika digugat ke Mahkamah Agung (MA).

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Ratna Puspita
Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera
Foto: DPP PKS
Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera mengatakan KPU harus memiliki landasan kuat kalau ingin tetap melanjutkan usulan larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg). Dia mengingatkan ada potensi aturan tersebut gugur ketika digugat ke Mahkamah Agung (MA).

"Pastikan KPU punya landasan yang kuat untuk pelarangan mantan narapidana korupsi maju sebagai caleg, sehingga tidak gugur saat digugat ke MA," ujar Mardani lewat pesan singkat kepada Republika, Sabtu (28/4).

Dia melanjutkan, larangan mantan narapidana korupsi menjadi caleg adalah suatu langkah maju. Sebab, aturan ini punya semangat menyeleksi kualitas para bakal caleg dari hulu ke hilir.

"Niatnya baik, untuk perbaiki kualitas para caleg. Saya pribadi setuju," tuturnya.

Sebelumnya, anggota Komisi II DPR Firman Soebagyo mengatakan belum ada tindak lanjut atas rapat pendahuluan pembahasan aturan larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg. DPR masih berpendapat tidak perlu ada larangan itu dalam aturan pencalonan caleg.

Firman membenarkan larangan caleg dari mantan narapidana kasus korupsi telah dibahas oleh DPR, KPU dan pemerintah. Pembahasan dilakukan dalam rapat pendahuluan pembahasan rancangan Peraturan KPU (PKPU), pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. 

Namun, dia mengatakan, belum ada tindak lanjut setelah rapat itu. Sebab, semestinya ada lanjutan berupa rapat konsultasi pada Kamis (26/4). “Akan tetapi, rapat konsultasi ditunda karena penutupan masa sidang," ujar Firman ketika dihubungi Republika, Jumat (27/4).

Karena itu, belum ada kesepakatan antara KPU, pemerintah dan DPR mengenai aturan ini. Sementara itu, lanjut Firman, DPR masih berpandangan bahwa mantan narapidana kasus korupsi sebaiknya tidak perlu dilarang mencalonkan diri sebagai caleg.

Menurutnya, Undang-undang (UU) Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, tidak mengatur adanya larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi yang ingin maju sebagai caleg. "PKPU itu turunan UU sehingga derajadnya lebih rendah. Maka tidak boleh PKPU melanggar UU," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement