REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Mantan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto mengatakan intervensi politik pada masa lalu menghambat proses penyelidikan kasus dugaan korupsi skandal Bank Century menjadi terhambat. Dia menyebut intervensi politik berupa pembentukan panitia khusus (pansus) di DPR.
Bibit menerangkan KPK bertahan memproses kasus tersebut selama dua tahun. Dalam proses tersebut, ada intervensi politik besar. “Artinya belum-belum DPR sudah membentuk panitia khusus (pansus) Bank Century," ujarnya ketika dijumpai wartawan di Kantor DPP PSI, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (28/4).
Saat itu, dia mengatakan, KPK tidak keberatan dengan adanya pansus. Bibit menyebut hal itu bukan merupakan tekanan dari DPR pada masa itu.
Namun, Bibit berpendapat pada akhirnya keberadaan pansus lebih kental dengan unsur politis. "Pansus itu dibuat oleh DPR. Kalau KPK melakukan penyelidikan belum-belum sudah direcokin. Mereka (pansus) punya pendapat yang mengarahkan, dan KPK tidak mau," ungkapnya.
Sebelumnya, Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menegaskan, KPK tidak pernah menghentikan perkara bailout Bank Century. KPK tidak pernah menutup penanganan kasus tersebut sebagaimana yang didalilkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dalam permohonan praperadilannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"KPK tak pernah menutup penanganan perkara ini seperti yang didalilkan oleh pihak pemohon dari MAKI," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/4) lalu.
Dalam putusan praperadilan yang dibacakan pada Selasa (10/4), Hakim Tunggal Effendy Muchtar memerintahkan KPK untuk tetap melanjutkan kasus dugaan tindak pidana korupsi Bank Century sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan. KPK harus melanjutkan pemeriksaan dan penuntutan perkara ini secara tuntas terhadap nama-nama yang disebutkannya dalam dakwaan perkara Budi Mulya apapun risikonya.
Dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, mantan deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya telah dijatuhi putusan kasasi pada 8 April 2015. Budi Mulya dihukum penjara selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan.
Putusan Budi Mulya menyebutkan adanya unsur pernyataan bersama melakukan tindak pidana berdasarkan pasal 55 KUHP. Unsur bersama tersebut menyebutkan sejumlah nama seperti Boediono sebagai Gubernur Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior BI, para deputi gubernur BI, yakni Siti Chalimah Fadjriah, S Budi Rochadi, Harmansyah Hadad, Hartadi Agus Sarwono dan Ardhayadi Mitroatmodjo, serta saksi Raden Pardede selaku Sekretaris Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK).
Baca Juga: KPK Mencari Masukan Terkait Putusan Praperadilan Century