REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Penyidik Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimun) Polda Lampung mulai melakukan penyidikan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan dosen berinisial (CE), oknum dosen FKIP Universitas Lampung (Unila), Senin (30/4). Penyidik akan memanggil dan memeriksa pertama terduga atas laporan korban yang juga mahasiswinya.
Asisten Subdit IV Renakta Dirkrimun Polda Lampung AKBP I Ketut Siregig mengatakan, proses penyidikan baru akan dimulai pekan depan, dengan memanggil dan memeriksa, serta mengklarifikasi dari terlapor. ''Senin besok (30/4) akan kita panggil,'' katanya, Jumat (27/4).
Setelah pemanggilan dan pemeriksaan terlapor, penyidik juga akan memanggil dan memeriksa saksi pelapor sebagai korban dugaan pelecehan dan pencabulan dari oknum dosen tersebut.
Kasus dugaan pencabulan tersebut terungkap, setelah DC (22 tahun), korban yang juga mahasiswinya melaporkan kasusnya kepada polisi pada Selasa (24/4) lalu. Dalam laporannya, ia mengaku mendapat perlakuan tidak sepantasnya dari CE yang juga dosen pembimbingnya saat melakukan konsultasi skripsi.
Dalam keterangannya, korban mengaku mendapat perlakuan tidak etis dari dosen pembimbing skripsinya. Dosen tersebut sering berbuat asusila pada bagian sensitif korban saat berlangsung proses pembimbingan skripsi.
Subir Sulaiman, paman korban menyatakan, perbuatan asusila dosen kepada keponakannya tersebut berlangsung beberapa kali dalam tiga bulan terakhir. Menurutnya, dosen tersebut sering memegang tangan dan bagian sensitif mahasiswinya. Dia sering meraba-raba, kata Subir kepada wartawan seusai melaporkan kasus DC ke polisi.
Sedangkan, CE sendiri membantah tudingan pelapor tersebut. Kepada wartawan, ia juga berencana akan melaporkan balik pelapor atas tuduhan fitnah kepada dirinya dan nama baiknya sebagai dosen yang telah melakukan pelecehan seksual tersebut.
Menurut CE, tuduhan pelecehan kepada DC tersebut tidak beralasan dan tidak terbukti, karena tugas bimbingan skripsi pelapor bernama DC sudah selesai. Selama pembimbingan skripsi, mahasiswinya selalu didampingi orang lain dan tidak pernah berdua saja. Ia siap menghadapi proses hukum tersebut.