Jumat 27 Apr 2018 18:29 WIB

3.300 Botol Miras Disita Polres Sukabumi Kota

Ribuan botol miras ini disita sejak Januari hingga April 2018

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Winda Destiana Putri
Miras
Foto: Fanny Octavianus/Antara
Miras

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Di sepanjang 2018, Polres Sukabumi Kota menggiatkan razia peredaran minuman keras (miras) di berbagai titik Kota Sukabumi dan sekitarnya. Hasilnya diamankan sebanyak 3.300 botol miras berbagai merk.

"Ribuan botol miras ini disita sejak Januari hingga April 2018," ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan di Mapolres Sukabumi Kota Jumat (27/4).

Upaya pengawasan dan penyitaan peredaran miras ini dilakukan bersama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Menurut Susatyo, razia peredaran miras ini dilakukan secara intensif untuk bisa menekan peredaran miras yang ada di Sukabumi.

Pengawasan ini tidak hanya dilakukan Polres Sukabumi Kota melainkan polsek yang berada di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. Selain miras turut disita pula beberapa minuman fermentasi atau biang dari miras.

Banyaknya barang bukti tersebut ungkap Susatyo harus menjadi perhatian khusus dari semua pihak terkait. Terlebih penjualan miras ini dilakukan secara sembunyi-sembunyi karena tidak dipajang di etalase toko jamu maupun kios lainnya.

Oleh karena itu polisi akan menerjukan petugas yang tidak menggunakan seragam dinas untuk memutus aliran peredaran miras. Langkah ini dilakukan agar warga tidak lagi berani menjual miras.

"Upaya lainnya agar ada efek jera maka kami tengah mengkaji untuk menjerat peracik minuman campuran dengan undang-undang tentang kesehatan, pangan dan konsumen," cetus Susatyo. Sehingga penjual atau peracik tidak hanya dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) seperti yang biasa dilakukan.

Akan tetapi kata Susatyo, akan dikaji untuk tindak pidana yang sesuai sehingga bisa dilakukan penahanan terhadap pelaku. Dengan upaya ini masyarakat yang bakal menjadi calon korban miras oplosan bisa mengerti bahaya peredaran miras.

Kepala Seksi Farmasi Dinkes Kota Sukabumi Supriyanto menambahkan, konsumsi miras dengan zat berbahaya lainnya akan mengancam kesehatan. "Efek buruk alkohol salah satunya merusak otak karena menyerang saraf pusat," imbuh dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement