Jumat 27 Apr 2018 17:47 WIB

Pastikan tak Ada TKA Ilegal, Pemkab Tangerang Sisir Pabrik

Berdasarkan Perpres 20/2018, TKA harus tenaga ahli bukan buruh kasar.

[ilustrasi] Pekerja beraktivitas di sebuah pabrik kertas di Serpong, Tangerang Selatan, Banten.
Foto: Antara/Muhammad Iqbal
[ilustrasi] Pekerja beraktivitas di sebuah pabrik kertas di Serpong, Tangerang Selatan, Banten.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Banten melakukan penyisiran terhadap sejumlah pabrik untuk mendata tenaga kerja asing (TKA). Pemkab Tangerang juga ingin memastikan rekrutmen TKA di tiap pabrik sesuai peraturan yang berlaku.

"Karena berdasarkan Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang TKA bahwa harus yang ahli, bukan buruh kasar," kata Pjs Bupati Tangerang Komarudin di Tangerang, Jumat (27/4).

Komarudin mengatakan, aparat Disnaker Pemkab Tangerang supaya melakukan kunjungan ke pabrik dan meminta data yang jelas mengenai TKA. Karena, selama ini banyak warga lokal yang belum mendapatkan pekerjaan.

Masalah itu terkait anggota DPRD Kabupaten Tangerang, mengharapkan aparat Disnaker setempat untuk melakukan pendataan ulang TKA karena belakangan ini terus bertambah. Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang Ahmad Supriyadi mempertanyakan data sebanyak 1.824 TKA, laporan dari buruh pabrik melebihi jumlah itu.

Petugas, kata Ahmad, hendaknya melakukan penelitian dan pemantauan langsung ke lokasi pabrik sehingga data itu tidak simpang-siur. Upaya tersebut, agar tidak terjadi penyelundupan TKA berdalih ahli tapi hanya pekerja kasar atau yang datang dengan visa kunjungan sosial.

Sedangkan, TKA itu dominan berasal dari Tiongkok sebanyak 657 orang, Taiwan (223), Korea Selatan (361), India (45) dan selebihnya dari Amerika Serikat dan sejumlah negara lain di Eropa. Namun, para TKA tersebut bekerja pada sebanyak 585 perusahaan yang tersebar pada 15 kecamatan.

Pihaknya mengakui belum melakukan verifikasi ulang terhadap jumlah TKA itu karena hanya disampaikan oleh Disnaker Pemprov Banten. Keberadaan TKA itu karena pemerintah menerbitkan Perpres TKA untuk mengakomodasi kebutuhan perusahaan menyangkut tenaga ahli.

Dalam pendataan itu Disnaker setempat membawa aparat Satpol PP dan diupayakan untuk mendatangi langsung pabrik serta melihat kondisi TKA. Belakangan ini, banyak laporan TKA menyalahgunakan visa kunjungan kemudian bekerja di pabrik padahal tidak sesuai dengan keahlian.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement