Jumat 27 Apr 2018 17:27 WIB

Politikus Demokrat Sebut Ada Upaya Menjegal AHY Jadi Capres

Lukman Edy mengusulkan jadwal pendaftaran capres dimajukan.

Rep: Mabruroh/ Red: Andri Saubani
Komandan Satuan Tugas Bersama (Kogasma) untuk Pemilukada 2018 dan Pilpres 2019 Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Foto: Antara/Anis Efizudin
Komandan Satuan Tugas Bersama (Kogasma) untuk Pemilukada 2018 dan Pilpres 2019 Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wasekjen Partai Demokrat, Didi Irawadi Syamsuddin mengatakan polemik perubahan jadwal pendaftaran Pemilihan Presiden (Pilpres) akan menjegal Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Pasalnya pada tanggal 3 Agustus 2018, usia AHY belum genap 40 tahun.

"Wacana tersebut bisa menjegal Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), manakala hendak maju di Pilpres 2019," kata Didi kepada Republika, Jumat (27/4).

Didi menerangkan, usia putra sulung Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu baru genap 40 tahun pada 10 Agustus 2018, yakni bertepatan dengan hari pendaftaran dimulai. Sehingga, apabila isu perubahan jadwal terus berlanjut, menurutnya justru akan menciptakan polemik baru di masyarakat.

"Perubahan jadwal pendaftaran justru akan menimbulkan polemik di masyarakat maupun partai politik," terangnya

Aturan soal batas usia minimal capres dan cawapres terang Didi ada pada Pasal 169 Undang-undang Pemilu. UU, tambahnya, tentu saja tidak boleh dipolitisasi untuk kepentingan apa pun, apalagi untuk menggagalkan bakal calon melaju ke arena pilpres.

"Jadi clear dan jelas, tujuan itu untuk membatasi hak warga negara untuk mencalonkan diri sebagai presiden/wapres karena batas usia 40 tahun belum terpenuhi saat pendaftaran bakal paslon adalah salah alamat," ungkapnya.

Sebelumnya, Lukman Edy mengusulkan pendaftaran capres dan cawapres dimajukan yaitu paling lambat 3 Agustus 2018. Tujuannya, untuk memenuhi asas konstitusionalitas Pilpres 2019.

Alasan Lukman jadwal pendaftaran capres dan cawapres yang ada sekarang yaitu pada 4 agustus sampai 10 agustus, tidak tepat dan melanggar beberapa pasal di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Menurut mantan Menteri Pembangunan Desa Tertinggal ini, pasal yang dilanggar yaitu, pertama Pasal 226 ayat 4 UU Pemilu yang menyatakan masa pendaftaran bakal pasangan capres paling lama delapan bulan sebelum hari pemungutan suara.

Namun. Lukman juga membantah usulannya soal memajukan jadwal pendaftaran capres dikaitkan dengan upaya menjegal AHY. "Usulan perubahan pendaftaran calon presiden tidak ada hubungannya dengan pencapresan AHY. Karena beliau masih zona aman, berusia 40 tahun pada saat penetapan pasangan calon di bulan September nanti," jelas Lukman, Kamis (26/4).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement