Jumat 27 Apr 2018 12:19 WIB

BNNP Jatim Musnahkan 32 Kilogram Ganja dan 6 Kilogram Sabu

Barang bukti didapat dari sejumlah kasus

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Hazliansyah
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur memusnahkan barang bukti berupa Ganja seberat 32 kilogram, dan Sabu seberat 6 kilogram. Pemusnahan dipimpin langsung Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Bambang Budi Santoso di halaman Kantor BNNP Jatim, Jumat (27/4).
Foto: Republika/Dadang Kurnia
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur memusnahkan barang bukti berupa Ganja seberat 32 kilogram, dan Sabu seberat 6 kilogram. Pemusnahan dipimpin langsung Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Bambang Budi Santoso di halaman Kantor BNNP Jatim, Jumat (27/4).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur memusnahkan barang bukti berupa Ganja seberat 32 kilogram, dan Sabu seberat 6 kilogram. Pemusnahan dipimpin langsung Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Bambang Budi Santoso di halaman Kantor BNNP Jatim, Jumat (27/4).

"Semua barang bukti yang dimusnahkan ini disita dari sembilan tersangka dan lima tempat kejadian perkara," ujar Bambang saat memimpin kegiatan pemusnahan.

Kasus pertama tertanggal 2 Maret 2018 yang tempat kejadian perkaranya di Graha Cemandi, Dusun Kalang Anyar, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo. Dalam kasus ini petugas mengamankan tiga orang tersangka, yakni MA, MW dan ASH. Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan 12.240 gram narkotika jenis ganja.

Kemudian kasus kedua tertanggal 6 Maret 2018 yang tempat kekadian perkaranya Jalan Raya Kedung Cowek, Surabaya. Dalam kasus ini, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial NN. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 5.275 gram shabu.

Selanjutnya, kasus ketiga tertanggal 12 Maret 2018 yang tempat kejadian perkaranya Terminal 2 kedatangan internasional Bandara Juanda. Dalam kasus ini, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial P. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 138,20 gram shabu.

Kemudian kasus keempat tertanggal 16 Maret 2018 yang tempat kejadian perkaranya di Terminal 2 kedatangan internasional Bandara Juanda. Dalam kasus ini, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial SR. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 920,60 gram shabu.

Kemudian kasus terakhir tertanggal 23 Maret 2018 yang tempat kejadian perkaranya di Jalan Jember, Banyuwangi, Jawa Timur. Dalam kasus ini, petugas mengamankan tiga tersangka berinisial NR, SK, dan DD. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 19.826 gram Ganja.

"Dengan demikian total barang sitaan narkotika golongan satu jenis shabu yang dimusnahkan beratnya 6.333,80 gram, dan ganja yang beratnya 32.066 gram," ujar Bambang.

Bambang mengungkapkan, para tersangka yang diamankan merupakan bagian dari jaringan yang memang selama ini sudah diincar oleh BNNP Jatim. Kesemuanya tersebut, kata Bambang, dikendalikan oleh orang yang ada di Lapas. 

"Tidak perlu disebutkan nama Lapasnya karena masih akan terus dikembangkan," ujar Bambang.

Bambang melanjutkan, Para tersangka terancam Pasal Tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 133 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Natkotika.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement