Kamis 26 Apr 2018 22:15 WIB

Kerja Timpora Harus Lebih Dioptimalkan

Pekerjaan timpora yang sudah baik harus lebih baik dan dioptimalkan.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Andi Nur Aminah
Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Cianjur di bawah kordinator Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi mengamankan lima orang warga negara asing asal Cina yang diduga melanggar izin tinggal dengan bekerja di perusahaan tambang di Cianjur (ilustrasi)
Foto: Republika/Riga Nurul Iman
Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Cianjur di bawah kordinator Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi mengamankan lima orang warga negara asing asal Cina yang diduga melanggar izin tinggal dengan bekerja di perusahaan tambang di Cianjur (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dengan dibukanya keran tenaga kerja asing (TKA) melalui peraturan presiden (perpres) no 20/2018, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) menyebut tim pengawasan orang asing (timpora) harus dioptimalkan. Direktur Bina Penegakan Hukum Ketenagakerjaan Kemenaker Iswandi Hari mengakui, dilihat dari sisi pengawasan, pemerintah telah memiliki tim pengawasan orang asing (timpora) terpadu.

"Pekerjaan timpora yang sudah baik harus lebih baik lagi. Tetapi itu harus kami optimalkan," katanya saat konferensi pers Ombudsman terkait investigasi atas prakarsa sendiri mengenai problematika penempatan dan pengawasan tenaga kerja asing di indonesia, di Jakarta, Kamis (26/4).

Ia menambahkan, selain itu perlu kebersamaan antara kementerian dan lembaga khususnya data TKA yang satu sehingga ada pengawasan. Namun, ia berjanji temuan Ombudsman bisa jadi koreksi ke depan.

Sementara itu,Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkum HAM, Lilik Bambang Lestari menambahkan, Timpora berada di tingkat pusat, wilayah seperti provinsi, kabupaten/kota. Jadi, kata dia, seluruh provinsi kabupaten/kota sudah terbentuk Timpora yang terdiri atas berbagai instansi. "Bahkan, ada tambahan anggota Timpora dari tokoh masyarakat yang disarankan Ombudsman," ujarnya.

Kendati demikian, pihaknya berjanji menindaklanjuti saran Ombudsman di antaranya Timpora untuk pengawasan orang asing, hingga evaluasi kebijakan bebas visa kunjungan. Berdasarkan data KemenkumHAM sampai dengan Februari 2018, tenaga kerja asing pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) sebanyak 13.881 orang. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement