Jumat 27 Apr 2018 01:17 WIB

TGB Dorong Peningkatan Usia Pernikahan di NTB

Pernikahan usia dini banyak menyebabkan permasalahan sosial.

Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB).
Foto: Muhammad Nursyamsyi/REPUBLIKA
Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB).

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Tuan Guru Bajang (TGB) Muhammad Zainul Majdi mendorong masyarakat, para tuan guru dan pemuda untuk membantu pemerintah daerah dalam menyosialisasikan peningkatan usia perkawinan di provinsi itu. Ia menilai, meski secara angka usia perkawinan di NTB terus membaik, tidak bisa dinafikan masalah kultural masih menjadi hambatan.

"Sekarang bagi kita bagaimana menyiasati maksimal di tingkat daerah dengan mengeluarkan surat edaran. Karena, tidak mungkin kita mengeluarkan peraturan daerah (perda) tentang pendewasaan usia perkawinan kalau bertentangan dengan UU yang lebih tinggi di atasnya," kata gubernur di Mataram, Kamis (26/4).

Sebab, kata TGB, daerah sudah mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan harapan peningkatan usia perkawinan dapat disetujui dari 17 tahun menjadi 21 tahun. Namun, sayangnya hal itu kemudian ditolak oleh MK.

"Tapi itu juga tidak membuat kita putus asa. Kalau secara regulasi tidak memungkinkan meningkatkan usia perkawinan maka kita lakukan kerja kultural. Artinya kita libatkan tuan guru, tokoh masyarakat dan anak muda untuk menyosialisasikan peningkatan usia perkawinan," kata Tuan Guru Bajang (TGB) sapaan akrab Gubernur NTB.

Menurutnya, jika merujuk pada undang-undang perkawinan anak umur 17 tahun sudah bisa menikah, namun jika dilihat dari UU anak, katagori anak itu berumur 18 tahun. Maka, secara tidak langsung UU telah melegalkan pernikahan di bawah umur.

"Kalau usia 17 tahun itu anak masih SMA, artinya secara tidak langsung kita melegalkan bahwa biasa saja anak kelas dua SMA kawin karena UU perkawinan memungkinkan untuk itu. Tapi di sisi lain di dalam UU anak, anak itu berumur 18 tahun. Kalau dikaitkan dengan UU ini lebih aneh lagi. Inilah yang kita lihat dari dua UU itu," kata Gubernur NTB.

Padahal, jika dipotret sosial ternyata pernikahan usia dini banyak menyebabkan permasalahan sosial. Karena, anak melahirkan anak. Kemudian, kita juga bisa mencegah kematian ibu dan bayi, kurang gizi.

"Bagaimana usia 17 tahun melahirkan, sedangkan umur 18 tahun dia masih anak. Bagaimana dia mendidik anak sementara dia masih anak. Inilah makanya panggilan buat kita semua untuk meningkatkan usia perkawinan yakni umur 21 tahun itu adalah wajar," kata Gubernur NTB.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement